Polisi Ringkus 4 Kaki Tangan Bandar Judi Daring di Palembang

Kasubdit Jatanras mengungkap modus judi daring yang beredar di medsos/ist
Kasubdit Jatanras mengungkap modus judi daring yang beredar di medsos/ist

Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel)  menangkap empat kaki tangan bandar judi Dalam Jaringan (daring) di media sosial (medsos).


Pertama petugas menangkap, MI (28) di salah satu rumah kontrakan di kawasan Komplek Bakung Palace, Kecamatan Sako Palembang, Selasa (11/1) siang.

Kemudian, tim opsnal yang dipimpin AKP Sofyan Afandi SH, melakukan pengembangan dan petugas kembali menangkap dua pelaku lainnya yakni SS (27) dan MA (24) di rumah kontrakannya kawasan Komplek Taman Sari, Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Lalu dikembangkan, diamankan satu pelaku lagi berinisial  AR (28), di rumahnya di Lr Melati, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang pada malam harinya. 

"Modusnya adalah para tersangka menawarkan dan mempromosikan perjudian daring melalui facebook agar calon pemain atau member player melakukan deposit untuk bermain," kata Kasubdit 3 Jatanras, Kompol Agus Prihadinika, SH, SIK didampingi Kanit 5, Kompol Junaidi SH, saat merilis kasusnya, Kamis (13/1) siang.

Menurutnya  para pelaku memiliki peran masing-masing. Mulai dari membuat iklan di medsos, sesuai dengan akun masing-masing hingga menawarkannya ke calon pemain di medsos pribadi.

"Dalam iklan tersebut, dicantumkan jika calon pemain mengklik web tersebut, langsung otomatis masuk ke akun tersebut," ungkapnya.

Para pelaku ini juga mendapatkan fee.Semakin banyak yang ikut, semakin banyak mereka mandapat keuntungan. "Mereka juga digaji oleh bandarnya. Untuk omzetnya saat ini juga masih kita dalami lagi termasuk bandar besarnya. Mereka diancam pasal 303 KUHP tentang perjudian," katanya.

Selain itu polisi mengamankan barang bukti yang diamankan, enam unit laptop, handphone dan uang tunai sebesar Rp5,7 juta sertas satu buah kartu ATM milik salah satu tersangka yang diamankan.