Polisi Musnahkan Ladang Ganja Seluas 4 Hektar di Aceh Besar

Pemusnahan Ladang Ganja di Aceh Besar/ist
Pemusnahan Ladang Ganja di Aceh Besar/ist

Kepolisian Resort (Polres) Aceh Besar kembali memusnahkan ladang seluas empat hektar di Desa Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar. Pemusnahan itu dipimpin lansung oleh Kapolres, AKBP Charlie Syahputra Bustaman, kemarin.


"Pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan komitmen kepolisian," kata Charlie, dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 September 2022.

Charlie menyebutkan, saat pemusnahan diperkirakan ada tiga ribu batang ganja siap panen. Tingginya mencapai dua meter lebih.

Menurut Charlie, pemberantasan narkoba tidak akan berhasil kalau hanya dilakukan aparat penegak hukum. Tetapi, kata dia, juga butuh peran semua pihak.

"Termasuk ulama dengan memberi tausiah untuk generasi muda agar menjauhi narkoba, apalagi menanam ganja," ujar dia.

Karena itu, Charlie mengajak semua pihak berkolaborasi memberantas peredaran narkotika di Aceh, khususnya Aceh Besar. Selain itu, pihaknya juga akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba.

"Mari kita singkirkan pelan-pelan dengan mengganti tanaman ganja dengan tananaman lain yang memberi nilai positif. Semoga, segala jenis narkoba bisa segera hilang di muka bumi ini," katanya.