Aparat Satreskrim Polrestabes Palembang terpaksa melumpuhkan Agus Putra (42) warga Gang Kaba, Kecamatan Ilir Timur I, karena melawan petugas dalam penangkapan Rabu (16/6) malam
Agus merupakan salah satu tersangka kasus narkoba yang melarikan diri dari sel Polrestabes Palembang sekitar dua tahun silam. Saat itu, Agus ikut bersama 30 tahanan lain yang juga kabur.
Kanit Pidum Satreskrim AKP Robert P Sihombing dan Kanit 7 Satnarkoba Polrestabes Palembang yang memimpin penangkapan sebelumnya mendapatkan laporan warga jika Agus kembali ke Palembang setelah melarikan diri ke Jakarta.
"Jadi dia pulang kerumah saat lebaran. Nah sesampai di Palembang ia tidak pernah keluar rumahnya," kata Robert.
Selama dua bulan bersembunyi, jejak Agus tercium polisi sehingga kembali ditangkap dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Agus sebelumnya disangkakan UU Narkotika, hukumannya akan bertambah karena terlibat dalam upaya kabur dari tahanan," timpal Tohirin.
- Polda Sumsel Backup Polres Lahat Kejar 8 Tahanan yang Kabur dari Sel Tahanan
- Bantah Lakukan Pengeroyokan, Sultan Iskandar Laporkan Balik Edwin Syarif Perkara Ujaran Kebencian
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR