Rumah sekaligus tempat gudang minuman keras (Miras) di Dusun V, Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan digerebek Polisi.
- Bupati Muara Enim Geram dengan PT RMK, Dituntut Bertanggung Jawab atas Pencemaran Lahan Warga
- Pemkab Muratara Tingkatkan Pengawasan SPBU Jelang Masa Mudik Lebaran
- Jelang HUT Bhayangkara ke-76, Jalan Santai hingga Permainan Tradisional Digelar Polrestabes Palembang
Baca Juga
Penggerebekan yang dilakukan Polsek Muara Lakitan tersebut menyitan ratusan botol berisi miras dengan berbagai merk. Selain itu ikut diamankan pula seorang pelaku bernama Sudarto (36), selaku pemilik rumah dan gudang miras tersebut.
Kapolres Musj Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Muara Lakitan AKP M Karim mengatakan pihaknya menggerebek lokasi tersebut pada Senin, 25 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh anggota.
"Hasil penyelidikan dan pengintaian di tempat itu ternyata benar yang kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.
Kemudian hasil penggeledahan yang dilakukan anggota di gudang tersebut, berhasil diamankan ratusan botol miras. Sebanyak 120 botol miras merk malaga, 192 botol miras merk anggur merah dan 72 botol merk beras kencur.
Kapolsek mengimbau kepada oknum yang masih melakukan hal yang serupa agar berhenti. "Akan lebih baik dalam bulan suci Ramadhan ini diisi dengan kegiatan-kegiatan ibadah khusus masyarakat yang beragama Islam," pungkasnya.
- Tiga Rumah di Musi Rawas Rusak Parah Disapu Angin Puting Beliung
- Pemprov Sumsel Siapkan BKBK, Muratara Usulkan Sejumlah Proyek Prioritas
- Teror Ular Kobra di Desa Celikah OKI, Dua Warga Tewas Dipatuk