Aksi pemalakan terhadap sopir truk tronton yang viral di sosial media dilampu merah Simpang Macan Lindungan Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Pelakunya adalah April Hermanto (21) warga Jalan Lettu Karim Kadir Lorong Keluarga, Kelurahan Karang Jaya, Gandus, Palembang.
April diamankan anggota Subdit III Jatanras Polda Sumsel lalu diserahkan ke Polsek Ilir Barat I karena korban membuat laporan di Polsek.
Wakapolsek Ilir Barat I AKP Merry Agustina mengatakan tersangka April diamankan pada Jumat 22 Desember 2023 kemarin. Saat melakukan pemalakan tersangka mengaku diberi uang Rp 2 ribu dari sopir yang dipalaknya.
"Modus tersangka memanjat truk dan mengancam sopir dari jendela dengan menggunakan pecahan bodi motor dan plastik yang menyerupai pisau. Dari video yang beredar tersangka dikasih uang Rp 2 ribu dari sopir," kata AKP Merry Agustina, Senin (25/12/2023).
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa pecahan bodi sepeda motor yang berbentuk seperti pisau dan dua buah plastik putih.
"Senjata yang digunakan bukan sajam tapi plastik yang menyerupai pisau, " terang dia.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku hanya mengantongi uang Rp 22 ribu dari hasil memalak sopir truk. Uang hasil memalak digunakan untuk membeli rokok dan lem aibon. "Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, " katanya.
Dihadapan polisi, tersangka April mengaku dirinya memalak sopir truk di Simpang Macan Lindungan hanya untuk membeli rokok. "Dapat uang dari sopir saya buat beli rokok, " katanya.
Saat beraksi April tidak sendirian, melainkan bersama dua orang temannya. "Saya bertiga pak, dua lagi ada tapi malak truk yang lain," katanya.