Polisi Gagalkan Peredaran 311 Gram Sabu di Lubuklinggau, Dua Pengedar Diamankan

Ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)
Ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)

Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Dua tersangka, Debi Pangga (21) dan M. Rizky Efendy (22), yang diduga sebagai pengedar, ditangkap bersama barang bukti seberat 311,81 gram sabu. 


Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis, 5 Desember 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Cianjur, Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. 

Pada saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti 1 kantong plastik berisi kristal putih seberat 78,43 gram yang disembunyikan di bawah batang pohon karet. 

Pengembangan lebih lanjut mengarahkan polisi ke sebuah gudang di rumah tersangka M. Rizky Efendy, tempat ditemukan 6 plastik klip berisi sabu seberat 2,05 gram dan 1 plastik klip seberat 8,26 gram.

Penyelidikan juga membawa polisi ke rumah tersangka Debi Pangga di Kelurahan Ulak Surung. Di lokasi tersebut, ditemukan 3 kantong plastik berisi sabu dengan total berat 223,07 gram yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi rumahnya.

Kasat Narkoba menjelaskan, kedua tersangka yang merupakan pengangguran itu diduga berencana mengedarkan sabu menjelang malam perayaan tahun baru. "Barang bukti ini kami temukan di beberapa lokasi, termasuk rumah para tersangka," jelasnya pada Kamis (12/12).

Dua tersangka kini ditahan di Polres Lubuklinggau untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.