Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) transparan dalam melakukan penyelidikan dugaan perbudakan di kediaman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
- Kecam Sel Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Puan Maharani: Jangan Ada Perbudakan di Tanah Indonesia
- KPK Siap Kerja Sama Bongkar Dugaan Perbudakan Bupati Langkat
Baca Juga
"Sudah menjadi kewajiban polisi. Mereka kami harapkan juga terbuka terhadap penyelidikan," tegas Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta Senin petang (24/1).
Taufan menyatakan, pihaknya juga sudah menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya dugaan perbudakan keji tersebut.
Rehabilitasi tersebut bahkan sudah berlangsung selama 10 tahun. Namun demikian, hingga kini ia memastikan tempat rehabilitasi tersebut belum memiliki izin.
"Itu pribadi, belum ada izin. Niatnya baik tapi harus difasilitasi untuk secara resmi melakukan kegiatan rehabilitasi tersebut," kata Kapolda Sumut, Irjen Panca diberitakan Kantor Berita RMOLSumut.
- Penganiayaan Budianto, 7 Anggota Polrestabes Medan Ditahan
- Komnas HAM Kawal Penyelidikan Insiden Penembakan Siswa di Semarang
- Penistaan Agama, Selebgram Ratu Entok Akhirnya Ditahan Polda Sumut