Jatanras Polda Sumsel menangkap 13 pelaku pungutan liar (Pungli) di dua lokasi yakni Pasar Induk Jakabaring dan Pelabuhan Boom Baru Palembang. Penangkapan tersebut merupakan operasi berantas pungli dan premanisme.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR
Baca Juga
ke-13 pelaku pungli ini dibawa ke Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan.
Heri, 30, sopir tanki CPO asal Martapura Kabupaten OKU Timur korban pungli di pelabuhan Boom Baru saat ditemui di ruangan riksa Jatanras Polda Sumsel mengatakan setiap muat di CPO wilayah Pelabuhan Boom Baru dimintai uang senilai Rp 50 ribu.
“Diluar kami diminta uang parkir Rp15 ribu, kalau didalam kami parkir lagi diminta Rp25 ribu dan pas keluar diminta Rp10 ribu,” katanya, Selasa (15/6).
Sementara itu, Yudi, 32, Mustar, 58, dan Arif, 38, pelaku pungli di Pelabuhan Boom Baru warga Lorong Manggar 1 Kecamatan Ilir Timur II dan warga Pakjo Palembang yang ditangkap Selasa (15/6) pukul 03.00 WIB, saat ini masih dalam pemeriksaan petugas.
Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti uang, handphone, dan catatan daftar mobil yang terparkir di wilayah pelabuhan Boom Baru, Palembang.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3