Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sukses membongkar Clandestine Laboratory (laboratorium gelap narkoba) pembuatan tembakau sintetis (sinte) di salah satu klaster perumahan mewah di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/9).
- Bardalih Untuk Memenuhi Kebutuhan Hidup, IRT di Baturaja Nekat Jual Sabu
- KPK Dalami Dugaan Korupsi Iklan di Bank BJB, Kerugian Capai Ratusan Miliar
- Ungkap Keterlibatan Lukas Enembe, KPK Panggil Asisten Direktur Marina Bay Sands Casino Singapura
Baca Juga
Polisi pun mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29). Sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dari pengungkapan ini, kami berhasil menangkap tersangka OS di lokasi. Dia tengah memproduksi tembakau sintetis yang dikenal dengan nama tembakau gorilla. Selain itu, kami juga menemukan alat-alat produksi dan bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika ini," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, dalam konferensi pers, Selasa (24/9).
Adapun kronologi penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh penyidik terkait akan adanya transaksi narkoba di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan pengembangan dan memastikan pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut berdomisili di perumahan mewah di Bekasi.
Penyidik pun bergerak cepat melakukan pengintaian dan berhasil menangkap OS saat sedang memproduksi tembakau sintetis.
Saat penggeledahan, polisi menemukan laboratorium lengkap di lantai 2 rumah tersebut, yang digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis.
Dalam penggerebekan ini, diamankan barang bukti sebanyak 105 kilogram tembakau sintetis siap edar, alat produksi, bahan baku seperti prekursor narkotika MDMB-4en Pinaca, serta narkotika jenis sabu.
Kepada penyidik, OS mengakui dirinya bekerja atas perintah dari VG, dengan bayaran sebesar Rp50 juta untuk memproduksi tembakau sintetis. Meski kenyataannya hanya menerima Rp22,5 juta.
Selain tembakau sintetis, penyidik juga mengamankan daun-daun kering, cairan kimia seperti etanol dan solvent, serta peralatan seperti timbangan digital, botol spray, dan alat suntik.
Kini OS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 huruf a UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
- Usut Korupsi CSR BI, KPK Panggil Kades Hingga Staf Komisi XI DPR
- Masih Ada Praktik Jual Beli Hukum, Azmi Syahputra: Pengadilan Bukan Lagi Benteng Terakhir Keadilan
- Polda Sumsel Ungkap Transaksi 20 Kg Sabu-sabu, Begini Kronologinya