Polisi Amankan Pemilik Gudang BBM Ilegal di Desa Simpang Tanjung

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi saat meninjau lokasi gudang BBM ilegal yang terbakar di Desa Simpang Tanjung (ist)
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi saat meninjau lokasi gudang BBM ilegal yang terbakar di Desa Simpang Tanjung (ist)

Polisi berhasil mengamankan pemilik gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang menyimpan puluhan drum diduga tanpa izin operasi yang terbakar di Desa Simpang Tanjung Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim terbakar, pada Kamis (27/4), kemarin.


Diberitakan sebelumnya Gudang yang terbakar tersebut diketahui merupakan milik oknum berinisial W, yang kemarin sempat dilakukan pengejaran sebelum akhirnya berhasil diamankan di Mapolres Muara Enim. 

Belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran yang terjadi pukul 15.00 Wib, pihak kepolisian masih mendalami dari pemeriksaan saksi - saksi maupun olah TKP bersama Tim Labfor Polda Sumsel, Jumat (28/4).

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, mengatakan dimana saat itu salah satu saksi melihat adanya api di dalam gudang tersebut, dan tidak lama setelah itu api semakin membesar.

Dikatakan Andi, pihaknya sedang melakukan penyelidikan guna mengetahui penyebab terjadinya kebakaran, di lokasi kita juga mendapatkan barang bukti yang sudah terbakar semua seperti berupa 8 unit mesin air jenis Robin,  puluhan drum besi dan tedmond kotak fiber yang telah terbakar yang terbungkus dengan kerangka besi.

"Selain itu didapati juga 2 unit tangki yang sudah dimodifikasi dan 1 unit tangki bulat bekas mobil tangki. Alhamdulilah, atas Ridho Allah Ta'ala, Saat ini pemilik gudang BBM jenis solar yang terbakar tersebut, telah kami amankan di polres Muara Enim guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Pukul 17.00 Wib api sudah bisa padam dengan dibantu 6 unit Mobil pemadam kebakaran. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran gudang BBM jenis solar tersebut.