Meski telah dinyatakan tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB, serta melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB). Namun nyatanya, pasar swasta Cheng Ho masih saja tetap beroperasional.
Bahkan DPRD Palembang sudah mendesak Pemkot Palembang, agar menghentikan sementara operasional pasar tersebut, sampai semua perizinan dilengkapi.
Hal itu mendapat perhatian berbagai pihak, salah satunya, pemerhati sosial, dari Forum Demokrasi Sriwijaya (Fordes) Bagindo Togar Butar Butar, ia mengatakan, sikap tak tegas Pemkot Palembang, menjadi pertanyaan besar.
"Sudah jelas dan terang benderang bahwa pasar Cheng Ho, tidak berizin, melanggar GSJ dan GSB. Tapi, mengapa Pemkot Palembang tak kunjung menghentikan operasional pasar tersebut. Ini menjadi pertanyaan publik," kata Bagindo, Sabtu (16/4).
Apa yang menjadi pertimbangan subjektif Pemkot Palembang hingga saat ini tak jelas sikap maupun keputusannya mengenai keberadaan pasar ini. Padahal, dikawasan itu, ada pasar yang lebih strategis dan sudah beroperasi sejak lama dan lebih diminati masyarakat. Yakni Pasar Induk Jakabaring.
"Bila operasional Pasar Cheng Ho tetap dibiarkan beroperasi tanpa izin, akan berdampak atas optimalisasi pasar sebelumnya juga mengurangi trust maupun legal standing Pemkot Palembang," ujarnya.
Ia berharap, pemerintah, tak melakukan pembiaran, sekaligus diminta merespon cepat dan merespon tegas. Sekaligus menghormati lembaga legislatif sebagai mitra strategisnya yang sudah mendesak agar pasar Cheng Ho di hentikan operasionalnya.
"Jangan sampai publik menilai ada udang dibalik batu, atas lambatnya penghentian pasar tersebut. Bukankah kontribusi Perumda Pasar Palembang Jaya, masih tergolong sangat rendah terhadap peningkatan PAD kita," ujarnya.
Sebelumnya, Asisten II Setda Palembang, Ansori mengatakan, berdasarkan hasil sidak tim gabungan, beberapa waktu lalu yang terdiri dari Dinas PU PR, DPMPTSP dan Perumda Pasar Palembang Jaya, ditemukan fakta bahwa Pasar Cheng Ho tidak memiliki PBG atau IMB dan melanggar GSJ dan GSB 6.5 meter.
"Sudah masuk laporan dari tim tanggal 12/4/2022. Atas laporan tersebut, saya sudah meminta kepada Dinas PU PR untuk tidak memproses izinnya. Karena pelanggaran yang terjadi," katanya, Rabu (13/4).
Ditanya mengapa Pemkot Palembang belum juga menghentikan operasionalnya, Ansori menjawab, diplomatis, bahwa akan di rapatkan dahulu.
"Nanti akan di bawah ke rapat. Yang pasti Pasar Cheng Ho tidak memiliki PBG, dan melanggar GSJ serta GSB 6.5 meter," katanya.
- Tak Miliki Izin, Pembangunan Minimarket di Palembang Dihentikan Paksa
- Pekan Depan Pemkot Palembang Gelar Rapat Terkait Pelanggaran Pembangunan Pasar Cheng Ho