MUI Sumatera Selatan angkat bicara terkait perdebatan yang muncul atas wacana Pemerintah Arab Saudi yang akan membuat Kakbah dan Masjidil Haram secara virtual sehingga ibadah haji dan umrah bisa dilakukan lewat dunia maya.
- MUI Sumsel Segera Keluarkan Fatwa Terkait Video Tiktok Lina Mukherjee Makan Kulit Babi
- Kemenkumham Sumsel Dukung Sertifikasi Ketetapan Halal di Dapur Lapas dan Rutan
- Jumlah Dewan Pengawas Syariah di Sumsel Masih Minim
Baca Juga
Sekretaris Umum MUI Sumsel, KH Ayik Farid Alaydrus mengatakan, pelaksanaan haji atau umrah secara virtual tersebut jelas tidak sah. Sebab makna dari haji metaverse sendiri bertentangan dengan makna haji.
“Kalau boleh saya katakan iya tidak sah, karena bertentangan dengan makna haji sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW,” katanya, Minggu (13/2).
Menurut Farid, haji merupakan pelaksanaan ibadah dengan cara mengunjungi tempat-tempat yang dituntunkan oleh Nabi Muhammad SAW. Mulai dari mengelilingi Kalbah, Sai atau melakukan perjalanan dari Bukit Safa dan Marwa, Wukuf di Arafah, Mabid di Musdalifah, serta melempar Jamrah di Mina. Semua proses ibadah tersebut dilakukan secara langsung.
Sedangkan konsep haji metaverse akan mengganti kunjungan fisik tersebut dengan kunjungan secara virtual. Hal tersebut menurut Farid jelas bertentangan dengan cara yang dituntunkan Nabi Muhammad SAW.
“Mereka yang haji secara tuntunan Nabi saja belum tentu mendapatkan haji yang mabrur, apalagi yang dilakukan secara bertentangan dengan tuntunan Nabi atau haji metaverse,” ujarnya.
“Kalau kita berpijak pada makna haji secara sah, maka haji metaverse sama sekali tidak bisa diterapkan,” imbuhnya.
Begitupun dengan ibadah umrah. Menurut Farid, umrah dilakukan dengan berkunjung ke Baitullah dan melakukan Niat, Tawaf, Sai dan Tahalul. Artinya hal seperti berkunjung ke Baitullah tidak bisa diganti dengan kunjungan secara virtual.
Farid menambahkan apabila syarat terkait pelaksanaan haji dan umrah secara metaverse karena sakit, wabah, dan lain-lain. Hal tersebut juga tidak diperkenankan, sebab ibadah haji dan umrah bisa ditunda di lain waktu.
“Inti ibadah adalah Ati'ullah wa at'urrosul, yang mana artinya taat pada tuntunan Allah dan Rasul-Nya,” pungkasnya.
- MUI Sumsel Segera Keluarkan Fatwa Terkait Video Tiktok Lina Mukherjee Makan Kulit Babi
- Kemenkumham Sumsel Dukung Sertifikasi Ketetapan Halal di Dapur Lapas dan Rutan
- Jumlah Dewan Pengawas Syariah di Sumsel Masih Minim