Polda Sumsel Tetapkan Mantan Dirut PT SP2J Tersangka Korupsi Jaringan Pipa Gas Alam 

Ahmad Nopan, Antoni Rais, Sumirin dan Rubinsi ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam/kolase
Ahmad Nopan, Antoni Rais, Sumirin dan Rubinsi ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam/kolase

Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PT SP2J) Ahmad Nopan, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam (Jargas) tahun 2019.


"Dari hasil penyidikan, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PT SP2J) tahun 2019,"kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto kepada wartawan Kamis (16/5/2024).

Selain Ahmad Nopan, tiga orang lainnya merupakan pejabat internal di tahun 2019. Mereka adalah, Sumirin selaku mantan Dirut Keuangan PT SP2J, Antoni Rais mantan Dirut Jargas dan Rubinsi mantan Dirut keuangan Jargas.

"Dari tingkat penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi termasuk para tersangka penyidik menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar dari dugaan korupsi pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam PT SP2J yang dilakukan empat tersangka,"jelasnya. 

Jika terbukti, keempat tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Namun meski sudah ditetapkan tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap keempat tersangka karena masih akan dilakukan pendalaman. "Karena penahanan itu merupakan kewenangan penyidik, karena penyidik masih melakukan pendalaman apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut,"jelasnya.

Sementara itu, Kejati Sumsel diketahui telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), perkara dugaan kasus korupsi pembangunan jaringan gas (jargas) kota Palembang dari Polda Sumsel. 

Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (15/5/2024). 

"Untuk SPDP perkara dugaan kasus korupsi pembangunan Jargas kota Palembang telah kami terima dari Polda Sumsel," katanya. Dengan adanya SPDP tersebut, kata Vanny artinya perkara itu sudah tahap penyidikan. 

"Karena sudah ada SPDP yang diterima Kejati Sumsel maka sudah tahap penyidikan," tandasnya.

Terpisah, Deputi Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Feri Kurniawan mengapresiasi langkah penyidik yang telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Menurutnya perkara ini telah lama ditangani penegak hukum namun terkesan mangkrak. 

"Perkara ini sebenarnya sudah lama dilaporkan namun sejak dua tahun terakhir seperti menggantung. Dengan ditetapkannya empat tersangka ini  kami mengapresiasi penegak hukum dalam mengungkap kasus korupsi yang telah banyak merugikan masyarakat," jelasnya.

Feri mengatakan kasus ini mencuat karena terdapat dugaan ketidaksesuaian antara capaian pemasangan jaringan gas dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang diajukan oleh SP2J kepada Pemerintah Kota Palembang.

"Hal inilah yang selanjutnya menimbulkan adanya kerugian negara. Itulah kami mendorong siapun yang terlibat harus digebuk secara hukumm," tandasnya.  

Menanggapi hal  tersebut anggota DPRD Kota Palembang Dr M Ridwan menyayangkan kasus tersebut bisa sampai ke meja hukum. Dia mengatakan, saat ini dirinya belum mengetahui kegiatan tersebut menimbulkan kerugian negara.

"Kita serahkan ke proses hukum, karena saat ini kita belum tahu apakah pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan peraturan atau seperti apa yang menimbulkan kerugian negara," jelasnya. 

Kedepan pihaknya juga mendorong pihak Pemkot Palembang untuk melakukan evaluasi terhadap pengerjaan proyek jargas tersebut. Dirinya berharap proses hukum ini dijadikan pelajaran agar kejadian ini tidak terulang di kemudian hari.

"Kita menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan jadikan hal ini pelajaran, bagi yang menjabat Dirut SP2J saat ini dan jajaran jangan terjadi lagi hal yang tidak diinginkan seperti ini. Karena masih banyak masyarakat kota Palembang belum menikmati jaringan gas," pungkasnya.