Polda Sumsel Tetapkan Delapan Tersangka, Terkait Sengketa Lahan di Mesuji

Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Sillagan menunjukan barang bukti terkait kasus sengketa lahan/Humaidy Kennedy/rmolsumsel.id
Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Sillagan menunjukan barang bukti terkait kasus sengketa lahan/Humaidy Kennedy/rmolsumsel.id

Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel tetapkan delapan orang tersangka pada kasus sengketa lahan warga Desa Suka Mukti, Mesuji, Ogan Komering Ilir (OKI) dengan PT Treekreasi Marga Mulya (TMM). Delapan tersangka tersebut berdasarkan dua perkara berbeda, yakni kasus pemalsuan surat, kepemilikan senpi, dan penyerangan petugas. 


Penetapan tersangka bermula ketika tim gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit 3, Kompol Suryadi melakukan pemanggilan secara langsung kepada terduga dengan inisial B, AS, dan Y di lokasi yang diklaim oleh warga pada, Kamis (16/12). 

"Sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan dua kali kepada B, AS, dan Y, namun tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan maka kita terbitkan surat membawa," kata Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Sillagan, Senin (20/12). 

Dilokasi yang berada di Jalan Raya Desa Duka Mukti tersebut, tim bertemu dengan sekitar 40 warga yang saat itu telah memasang tenda dan menempatinya sebagai tempat tinggal. Dari lokasi tersebut, tim hanya menemukan salah satu dari tiga yang bersangkutan yakni AS. 

Namun pada saat tim ingin pulang membawa AS, tiba-tiba sekelompok warga dengan membawa lima unit mobil datang dari arah Desa Sungai Sodong membuat suasana saat itu menjadi tegang. Kelompok masyarakat yang berjumlah puluhan orang tersebut membawa beberapa senjata tajam. 

"Lalu datang sebuah mobil dari lawan arah petugas menerobos dan berusaha menyerang petugas dengan menabrakkan mobil. Terdengar juga lima kali letusan senjata api (Senpi) dan seruan ‘Serbu’ dari arah warga," terangnya. 

Mobil yang melaju tersebut dihentikan petugas dengan cara menembak ban mobil sehinnga dapat dihentikan oleh petugas. Dari dalam mobil tersebut, didapati sebanayak tujuh orang warga yang akhirnya ikut digiring ke Mabes Polda Sumsel. 

Hisar mengatakan tim gabungan membawa 15 warga yang mana dibagi menjadi dua kelompok berdasarkan perkara yakni terkait dengan laporan kepada pihak kepolisian dan penyerangan petugas.

Kemudian dari penangkapan tersebut, dilakukan pemeriksaan secara intensif yang memutuskan dua tersangka yakni Abu Sairi dan Sudiman dengan kasus pemalsuan Surat Pengakuan Hak (SPH), stempel desa, dan tandatangan Kepala Desa(kades).

Hisar menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan ke Polres OKI yang dilakukan oleh mantan Kades Suka Mukti terkait adanya indikasi pemalsuan warka untuk menerbitkan sertifikat tanah. Namun sebanyak 36 sertifikat tanah yang akhirnya memicu konflik tersebut dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Diperkirakan luas lahan dari 36 sertifikat yang dibatalkan tersebut sekitar 70 hektar. "Setelah dilaporkan ke Polres OKI, kita lihat dan lakukan penyelidikan maka kita tarik ke Polda untuk percepatan penyelesaian dan kepastian hukum," jelasnya. 

Dari hal tersebut, kedua tersangka dikenai Pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana. Saat ini, masih terdapat dua terduga lagi yang masih buron yakni terduga dengan inisial B dan y. 

Sementara itu terkait dengan kasus penyerangan petugas, Polda Sumsel menangkap enam terduga yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan terjerat Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dan pasal 212 KUHP. 

"Untuk kelompok terkait penyerangan petugas kita tetapkan enam tersangka, Lalu untuk warga yang dibawa namun tidak memiliki kaitan dengan hal ini kita pulangkan, namun tetap wajib lapor," ujarnya. 

Ditemukan juga barang bukti berupa dua unit senpi bersama amunisinya dan empat buah senjata tajam. "Termasuk satu unit mobil Fortuner kita sita," pungkasnya.