Polda Sumsel Selidiki Kasus Tahanan Tewas di Polres Empat Lawang

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi (rmolsumsel.id)
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi (rmolsumsel.id)

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menerjunkan tim dari Bid Propam ke Polres Empat Lawang guna menyelidiki kasus tewasnya tahanan yang diketahui, Ari Putra asal Desa Bayau, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.


Diberitakan sebelumnya, Ari Putra terlibat perkelahian bersama tiga tahanan lainnya yang telah ditetapkan tersangka. Ketiga tersangka diduga melakukan pengeroyokan dan pembunuhan terhadap Ari. Penganiayaan itu terjadi pada Rabu (22/6/2022) sekitar pukul 00.30 WIB lalu di dalam sel Polres Empat Lawang.

Dari peristiwa itu, pihak Bid Propam Polda Sumsel akan menyelidiki personel yang bertugas saat kejadian. 

“Kita lakukan pemeriksaan terhadap perseonel yang bertugas saat peristiwa itu terjadi, yang jelas ada pemeriksaan, ada piket jaganya. Kalau ditemukan unsur kelalaian, kita tindak dan akan kita beri sanksi," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Selasa (28/6).

Supriadi menegaskan, sanksi diberikan bakal sesuai dengan hasil pemeriksaan yang hingga kini masih dilakukan oleh Bid Propam Polda Sumsel.

"Bisa sanksi disiplin, kode etik, itu nanti tergantung dengan hasil pemeriksaan Propam. Setelah ditemukan unsur kelalaian dari petugas," katanya. 

Seperti diketahui, Polres Empat Lawang sudah menetapkan tiga tersangka dalam kejadian itu, tiga orang yang ditetapkan tersangka adalah Joni Iskandar (23), warga Lr Sawah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Kemudian Ferdiansyah (20) dan Dora Aliansyah (25), keduanya warga Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Ketiga tersangka yang saat itu ditahan dalam kasus narkoba. Sementara Ari ditahan dalam kasus dugaan percobaan pemerkosaan.