Polda Sumsel Ringkus Tersangka Penyebaran Video dan Foto Asusila Mantan Pacar

Pelaku penyebar video dan foto asusila. (ist/rmolsumsel.id)
Pelaku penyebar video dan foto asusila. (ist/rmolsumsel.id)

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap seorang tersangka penyebaran video dan foto asusila. Pelaku berinisial MMR ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Minggu (21/7).


Menurut Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin, tersangka menyebarkan video dan foto asusila korban yang masih berstatus pelajar. Penyebaran dilakukan di grup WhatsApp teman-teman korban.

"Tersangka masuk ke dalam grup teman-teman korban yang dimasukkan oleh korban sendiri. Kemudian pelaku membuat grup baru yang berisi teman-teman korban dan di grup itulah video dan foto asusila disebar," jelas Hadi, Selasa (23/7).

Motif tersangka menyebarkan video dan foto asusila, lanjut Hadi, karena cemburu dan emosi terhadap korban yang dekat dengan temannya. Sehingga video, foto, atau VCS langsung disebar oleh tersangka.

"Mereka menjalani hubungan pacaran jarak jauh (LDR) selama kurang lebih satu tahun. Korban di Palembang dan tersangka di Tangerang. Tersangka menyebarkan video, foto, dan VCS pada 23 Februari 2023 lalu," bebernya.

Hadi menambahkan, modus tersangka dengan cara mendekati dan membujuk rayu korban, sehingga korbannya mau menuruti ajakan tersangka untuk VCS. Kemudian tersangka merekam dan screenshot korbannya.

"Karena kesal, video dan foto pun tersebar di teman-teman dekat korban," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.