Polda Sumsel Minta Pemkot Palembang Cabut Izin Tempat Hiburan yang Terlibat Narkoba

Narkoba yang ditemukan di tong sampah tempat hiburan malam/ist
Narkoba yang ditemukan di tong sampah tempat hiburan malam/ist

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel akan segera menyurati Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk mencabut izin operasional tempat hiburan malam (THM) yang masih ditemukan narkoba saat razia pada Jumat (24/5) malam.


Beberapa tempat hiburan yang dirazia oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel pada malam tersebut meliputi Diskotik Golden Star, Diskotik Badman, serta Diskotik Darma Agung (DA) Club' 41 di Kampung Baru. 

Dalam razia di Diskotik Darma Agung, petugas menemukan 23 butir ekstasi yang dibuang di dalam tong sampah oleh pengunjung.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, mengungkapkan bahwa pihaknya sering melakukan razia di berbagai lokasi hiburan malam di Palembang dan kerap ditemukan narkoba.

"Sudah sering kita melakukan razia, dan sudah dua kali ditemukan ekstasi di Club' 41. Pertama kali kita menemukan enam pil ekstasi di sana," ujar Harissandi kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Kendati demikian, petugas tidak berhasil menemukan pemilik barang haram tersebut karena ekstasi sudah dibuang di dalam tong sampah. "Ya, anggota kami hanya menemukan 23 butir ekstasi di dalam tong sampah di dalam hold Club' 41 Diskotik Darma Agung," tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel akan mengirimkan surat kepada Pemkot Palembang untuk mencabut izin operasional diskotik yang masih ditemukan narkoba. 

"Kami minta Pemkot untuk mencabut atau membekukan izin operasional THM yang disinyalir masih menjadi tempat peredaran narkoba. Kami masih menggunakan asas praduga tak bersalah," pungkasnya.