Polda Sumsel Disebut Terima Uang Suap Proyek, Kabid Humas: Jangan Cuma Ngomong!

Suasana sidang perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Muba, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Kamis (20/1). (yosep indra praja/rmolsumsel.id)
Suasana sidang perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Muba, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Kamis (20/1). (yosep indra praja/rmolsumsel.id)

Pihak Polda Sumsel segera mengklarifikasi, atas munculnya nama instansi Polda Sumsel dan Polres Muba yang disebut ikut kecipratan uang suap proyek pengadaan barang dan jasa di Muba sebesar Rp2 miliar.  


Namun, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi menegaskan, bakal mencari tahu lebih lanjut fakta persidangan yang disampaikan oleh Herman Mayori.

"Jika memang ada, nanti kita klarifikasi. Dikasih ke siapa, jangan cuma ngomong. Jika benar ada anggota yang bersalah, kita periksa sesuai aturan berlaku. Juga Kasat Reskrim Muba akan kita minta klarifikasi kebenarannya," tegas Supriadi, Kamis (20/1).

Seperti diberita sebelumnya, dalam sidang perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Muba, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Kamis (20/1), dengan terdakwa Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai penyuap Bupati Muba non aktif Dodi Reza Alex.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat saksi, diantaranya eks Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Edi Umari dihadirkan secara virtual. Sementara dua saki lainnya Irfan dan Fadli yang merupakan PPK Dinas PUPR hadir langsung di muka persidangan.

Nah dalam kesaksiannya, Herman Mayori menyampaikan, bahwa pihak kepolisian juga ikut kecipratan uang suap proyek sebesar Rp2 miliar dengan tujuan pengamanan proyek di tahun berikutnya.

Uang sebanyak itu diberikan oleh terdakwa Suhandy, karena proyek yang didapatnya pada 2021 bermasalah dan sempat berurusan dengan kepolisian. Dia tak tahu proyek tahun berikutnya kembali bermasalah.

"Tahun 2020 ada Rp2 miliar dari Suhandy, ada permintaan dari Polda terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber uang dari Suhandy, katanya untuk proyek berikutnya," kata Herman dipersidangan.

Selain Polda Sumsel, Herman menyebut aliran dana suap juga mengalir ke Polres Musi Banyuasin sebesar Rp20 juta.

"Ada juga untuk kebutuhan Polres (Musi Banyuasin), katanya tolong dibantu. Ke Kasat Reskrim Rp20 juta untuk support kebutuhan diberikan ke anak buah Kasatreskrim," kata dia.