Sebanyak 10,583 kilogram narkotika jenis sabu dan 736 butir ekstasi hasil pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel dimusnahkan dengam cara diblender.
- Kisah Abdullah Terjebak dalam Jaringan Narkoba, Kini Terancam Hukuman Seumur Hidup
- Sabu Tiga Kilogram Gagal Edar, Polisi Bekuk Lima Kurir di Lubuklinggau
- Belum Terima Upah Antarkan Sabu ke Air Itam, Kurir Asal Palembang Ini Keburu Diciduk Polisi
Baca Juga
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nugroho mengatakan, bahwa batang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus bulan Juli 2022 dengan 13 laporan polisi dan 17 tersangka berhasil ditangkap.
"Dari bulan Juni ke bulan Juli ini ada kenaikan peredaran narkoba di Sumsel, dimana tiga kasus yang berhasil ditangkap ungkapan kasus besar," ujarnya kepada wartawan Selasa (19/7).
Ada beberapa tersangka sengaja mengedarkan di Palembang serta ada berapa lagi membawa barang haram tersebut ke daerah Jakarta. Sebelum akhirnya tersangka berhasil ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel.
"Dengan hasil yang kita dapatkan ini kita akan melakukan evaluasi dalam upaya pemberantasan peredaran haram narkoba di wilayah kita ini," katanya.
Dirinya menjelaskan, bahwa upaya ini akan terus dilakukan agar hingga melakukan pemberantasan di wilayah Sumsel demi untuk mempersempit ruang gerak para jaringan narkoba.
- Waspadai Distributor Nakal, Polda Sumsel Pantau Isu Takaran MinyaKita di Palembang
- Tegas! Dua Anggota Brimob Polda Sumsel Dipecat karena Disersi
- Polda Sumsel Backup Polres Lahat Kejar 8 Tahanan yang Kabur dari Sel Tahanan