Polda Sumsel Berkomitmen Tindak Tegas Penyalahgunaan Minyak Ilegal di Muba

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo bersama Pj Bupati Muba Sandi Pahlepi meninjau lokasi sumur minyak di Muba/ist
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo bersama Pj Bupati Muba Sandi Pahlepi meninjau lokasi sumur minyak di Muba/ist

Maraknya kasus illegal drilling dan penyalahgunaan minyak ilegal di Sumatera Selatan (Sumsel) masih menjadi sorotan. 


Polda Sumsel pun terus berkomitmen dalam menindak tegas kasus-kasus tersebut yang terjadi di wilayah hukumnya. Tak hanya itu,  Polda juga berkoordinasi dan bergandengan dengan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah, Kementerian ESDM, SKK Migas hingga perusahaan terkait.

Kapolda Sumsel, Irjen Albertus Rachmad Wibowo mengatakan pihaknya akan tetap melakukan tindakan hukum terhadap illegal drilling hingga penyalahgunaan distribusi minyak ilegal yang terjadi.

"Kita ingin mata pencarian masyarakat tetap hidup, negara tetap meningkat lifting minyaknya dan lingkungan juga terjaga namun tetap aturan tidak boleh di langgar," ujarnya saat melaakukan rapat bersama jajaran Forkopimda Muba dan Petro Muba, bertempat di Gedung Petro Muba, Kamis (16/5) kemarin.

Kenapa Polri turun langsung, karena kalau terjadi ledakan atau kebakaran pasti Polri yang disalahkan, oleh karena itu kita hari ini akan sama-sama diskusi carikan solusi terbaik," tambahnya.

Jenderal bintang dua itu menjelaskan bahwa regulasi mengenai sumur minyak rakyat belum berubah dan masih mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Minyak Bumi pada Sumur Tua. 

"Yang dilegalkan hanya sumur tua. Regulasi minyak rakyat tetap dilarang mengacu Permen ESDM Nomor 1 tahun 2018," jelasnya.

Selain fokus pada illegal drilling, Polda Sumsel juga memaksimalkan penegakan hukum terhadap kasus penyalahgunaan minyak ilegal, terutama gudang-gudang minyak ilegal.

Pj Bupati Muba, H Sandi Pahlepi, mengapresiasi kedatangan Kapolda Sumsel ke Kabupaten Muba untuk melihat langsung aktivitas pengeboran sumur minyak oleh warga. 

"Banyak masyarakat Muba bergantung pada illegal drilling ini. Kami berharap ada tindak lanjut untuk menciptakan tata kelola sumur minyak yang baik sehingga menghasilkan solusi yang aman bagi masyarakat, lingkungan, dan tidak melanggar hukum," ujarnya.

Sandi juga mengungkapkan harapan Pemkab Muba akan adanya regulasi atau aturan baru yang dapat melegalisasi penambangan sumur minyak masyarakat, sesuai dengan arahan Presiden RI dalam rapat terbatas pada 12 April 2022. 

"Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan sumur minyak yang aman bagi masyarakat dan lingkungan, serta meningkatkan perekonomian masyarakat dan pendapatan daerah serta negara," pungkasnya.