Polda Metro Jaya Periksa Kalapas Kelas I Tangerang

Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartomo di Polda Metro Jaya pada Selasa (14/9). (ist/rmolsumsel.id)
Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartomo di Polda Metro Jaya pada Selasa (14/9). (ist/rmolsumsel.id)

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melanjutkan penyelidikan kasus kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang yang menewaskan 48 narapidana pada Rabu lalu (8/9).


Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartomo, Selasa siang (14/9), dipanggil untuk diperiksa terkait kejadian tersebut.

Diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Victor tiba di Polda Metro Jaya tidak dengan mengenakan seragam dinas Lapas dan ditemani seorang pria sekitar pukul 10.44 WIB. Ia tampak memakai kemeja kotak-kotak dengan motif warna biru, merah, putih.

Victor juga membawa tas ransel berwarna abu-abu dan langsung masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Selain Victor, sejauh ini sudah puluhan saksi yang menjalani pemeriksaan terkait kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Mereka terdiri dari petugas Lapas, petugas pemadan, petugas PLN, dan tahanan.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, ada tiga dugaan pasal yang disangkakan dalam kasus kebakaran tersebut.

Tiga pasal itu berhubungan dengan dugaan adanya kelalaian, kealpaan dan kesengajaan yang menimbulkan kebakaran hingga membahayakan.

“Beberapa pasal yang kemungkinan relevan untuk kasus ini yaitu Pasal 187 KUHP, ada kesengajaan sehingga menimbulkan kebakaran dimana dari kebakaran itu membahayakan secara umum,” kata Rusdi kepada wartawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (12/9).

Selain itu, ada pula Pasal 188 KUHP terkait kealpaan yang menimbulkan kebakaran, dan Pasal 359 KUHP, terkait adanya kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.