Polda Kalbar Tetapkan 9 Tersangka Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go menyampaikan perkembangan kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang. (Humas Poda Kalbar/rmolsumsel.id)
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go menyampaikan perkembangan kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang. (Humas Poda Kalbar/rmolsumsel.id)

Dari 12 pelaku perusakan Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) yang ditangkap, polisi menetapkan 9 orang di antaranya sebagai tersangka.


“Kita sudah tetapkan 9 orang sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go, Senin (6/9).

Donny mengatakan, kesembilan orang itu berperan bersama-sama melakukan perusakan terhadap Masjid Ahmadiyah. Selain itu, mereka juga ditahan.

“Perannya secara bersama-sama melakukan perusakan. Iya (9 tersangka) ditahan,” katanya.

Donny menerangkan, usai peristiwa perusakan terjadi, polisi menangkap 10 orang yang melakukan perusakan. Dari pengembangan, polisi mengamankan kembali 2 orang lainnya

“Malamnya (usai perusakan) ada tambahan 2 lagi, jadi yang diamankan semuanya 12 orang. Namun hanya 9 sebagai tersangka. Yang lain statusnya sebagai saksi,” terang Donny.

Donny menegaskan, penyelidikan masih terus dilakukan dan sangat terbuka kemungkinan jumlah pelaku yang menjadi tersangka bakal bertambah.

“Ada potensi berkembang jumlah pelakunya. Masih berproses (penyelidikan),” tuturnya.

Kasus ini bermula dari ratusan orang merusak Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalbar. Situasi bisa diredam usai ratusan personel kepolisian turun tangan.

Selain merusak masjid, menurut polisi, massa juga membakar sebuah bangunan di sekitar masjid.

Aksi tersebut diduga dipicu warga yang kecewa karena Pemkab Sintang hanya menghentikan operasional masjid. Padahal, kata Donny, mereka menuntut agar masjid itu dibongkar.