Menindak lanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai larangan melakukan tilang secara manual yang bertujuan untuk menghindari Pungutan Liar (Pungli), Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengintruksikan seluruh personel Satlantas-nya agar tidak menggelar operasi dengan penindakan tilang manual terhadap pengendara mobil maupun sepeda motor.
- Audiensi Perdana, Wali Kota Palembang dan Dandim 0418 Bahas Program Makan Bergizi Gratis
- Hujan Deras di OKU Sebabkan Jalan Retak dan Rumah Nyaris Amblas
- Dibutuhkan Banyak Petugas Perikanan
Baca Juga
“Apa bila masih ada personel Sat Lantas yang melakukan penindakan tilang manual kepada pengendara mobil dan motor, maka akan dikenakan sanksi tegas,” kata Ngajib mengingatkan anggota Sat Lantas, Sabtu (22/10).
Sebab, kata Ngajib, saat ini Korlantas Polri telah memberlakukan tilang secara elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, Ngajib mengimbau kepada masyarakat Kota Palembang agar dapat tertib dalam berlalulintas serta mengikuti peraturan yang berlaku.
“Saat ini sudah ada 21 ETLE yang tersebar di sejumlah titik dalam Kota Palembang, dan telah berjalan dengan normal. 21 ETLE tersebut, tujuh milik Polda Sumsel dan 14 Polrestabes Palembang,” jelasnya.
Menurut Kapolrestabes, pihaknya ke depan akan menambah tujuh unit ETLE yang akan dipasang disejumlah titik diantaranya Kambang Iwak, Demang Lebar Daun, Kertapati dan beberapa titik lainnya dalam Kota Palembang.
“Untuk penambahan tujuh ETLE tersebut, kita mendapat bantuan dana hibah dari Pemkot Palembang. Sekarang sedang dalam proses penganggaran,” ungkapnya.
- Studi Penerapan ETLE, Puslitbang Polri Sasar Polres Muara Enim
- Satlantas Polrestabes Palembang Uji Coba Command Center untuk Pantau Arus Lalu Lintas
- Palembang Punya Mata Baru, Command Center Satlantas Pantau Lalu Lintas Real Time