PO Ratu Intan Minta Maaf ke Korban Kecelakaan, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Ketua YLKI Sumsel, RM Taufik Husni saat memediasi PO Ratu Intan dengan istri almarhum Gunawan. (fauzi/rmolsumsel.id)
Ketua YLKI Sumsel, RM Taufik Husni saat memediasi PO Ratu Intan dengan istri almarhum Gunawan. (fauzi/rmolsumsel.id)

Setelah menerima somasi dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumsel, pihak Perusahaan Otobus (PO) Ratu Intan akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada Desi Yuni Yanti, istri almarhum Gunawan yang tewas dalam kecelakaan di Jalan Palembang Jambi, Sungai Lilin pada 4 Juni 2024 lalu.


Permintaan maaf tersebut disampaikan oleh Dedi, perwakilan PO Ratu Intan, dan kuasa hukumnya Nugraha, dalam sebuah mediasi di kantor YLKI Sumsel, Selasa (23/7). 

Mediasi dipimpin oleh Ketua YLKI Sumsel, RM Taufik Husni. Pada kesempatan tersebut, PO Ratu Intan juga menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada istri korban, mewakili sopir yang masih dalam perawatan.

Meskipun permintaan maaf telah disampaikan dan diterima, proses hukum terkait kecelakaan tersebut yang ditangani oleh Satlantas Polres Muba tetap berjalan. RM Taufik Husni menegaskan bahwa YLKI Sumsel akan terus mengawal kasus ini sampai ke pengadilan untuk memastikan keadilan.

“Alhamdulillah hari ini pihak PO Ratu Intan datang ke kantor YLKI Sumsel dan setelah dimediasi PO Ratu menyampaikan permohonan maaf kepada istri korban secara langsung mewakili sopir yang tidak bisa hadir karena masih perawatan,” ujar RM Taufik Husni.

Selain permintaan maaf, PO Ratu Intan juga berkomitmen untuk memberikan santunan kepada Desi Yuni Yanti, meskipun besaran santunan tersebut tidak diungkapkan secara spesifik. YLKI Sumsel tidak akan terlibat dalam menentukan jumlah santunan.

“Dengan adanya kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua terutama pihak Ratu Intan karena seyogyanya apabila terjadi kecelakaan pihak PO memang harus bertanggung jawab memberikan santunan di luar asuransi yang diberikan Jasa Raharja,” tambah Taufik Husni.

Taufik Husni juga menekankan, YLKI Sumsel akan memantau terus perkara pidana lalu lintas ini hingga ke pengadilan untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab, baik itu PO Ratu Intan atau perusahaan dump truk yang terlibat.

Kuasa hukum PO Ratu Intan, Nugraha SH, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada YLKI Sumsel dan menyatakan permohonan maaf atas kejadian tersebut. 

"Kami juga hari ini mewakili sopir menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada istri bapak Gunawan. Sopir tidak bisa hadir karena masih perawatan," jelas Nugraha.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kecelakaan tragis yang merenggut nyawa Gunawan terjadi pada 4 Juni 2024. Saat itu, Gunawan yang bekerja sebagai sales di Jambi, dalam perjalanan pulang ke Palembang dengan menumpang mobil Hiace travel PO Ratu Intan, terlibat kecelakaan dengan sebuah dump truk di wilayah Sungai Lilin.