Plt Bupati Tak Hadiri Sidang Paripurna, DPRD Muba Kecewa

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Sidang Paripurna massa persidangan II rapat ke 4 tahun 2022 dalam rangka pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2017-2022 yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin (Muba), Senin (14/3), dibanjiri interupsi.


Hal itu terjadi lantaran puluhan anggota DPRD Muba kecewa dengan ketidak hadiran Plt Bupati Muba Beni Hernedi beserta jajaran dalam sidang paripurna tersebut. 

Anggota DPRD dari PPP, Damsih mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan ketidakhadiran Plt Bupati. Menurutnya, sebelum paripurna berlangsung telah dirapatkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) untuk penjadwalan paripurna hari ini. 

Padahal, kata dia, dalam rapat Banwus tersebut telah ditanyakan kepada pihak eksekutif dalam hal ini dihadiri Asisten 1, bagian protokol Bupati dan intansi terkait. "Nah, dalam rapat tidak ada persoalan permasalahan untuk agenda paripurna, mereka setuju saja dalam penjadwalan," ungkap Damsih

Padahal, lanjut dia, pihaknya hanya menjalankan aturan undang-undang maupun peraturan pemerintah, karena dalam aturan minimal satu bulan masa berakhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati harus diumumkan.

"Kita lebih cepat sebulan, itu tidak ada masalah dalam penyampaiannya dan tidak melanggar undang-undang. Pihaknya menjalankan amanah undang-undang justru tidak dihadirin. Seakan pihak eksekutif tidak konsisten dalam kesepakatan penjadwalan yang terlebih dahulu dilakukan pada rapat Banmus, "cetusnya.

Terpisah, Wakil Ketua III Irwin Zulyani ketika dikonfirmasi, menyampaikan, bahwa pihak legeslatif hanya menjalankan agenda sesuai ketentuan yang telah ada, tidak ada maksud apa-apa. " Kita menjalankan saja, kalau pihak eksekutif tidak hadir kami tidak mengetahui apa alasannya," ucapnya singkat. 

Sementara itu, Asisten I Setda Muba, H Yudi Herzandi SH MH ketika di konfirmasi menyampaikan, bahwa pada rapat Banmus ia tidak mengetahui adanya paripurna dalam rangka pengumuman pemberhentian Bupati dan wakil bupati masa jabatan 2017-2022." Saya tidak mengetahui adanya jadwal itu, ada atau tidak mungkin tidak dengar. Dalam Banmus setau membahas paripurna penyampaian reses dan LKPJ saja," jelasnya.

Namun disinggung ketidakhadiran Plt Bupati, Yudi menerangkan, bahwa judul agenda paripurna itu yang menjadi persoalan. Karena, harusnya bukan pemberhentian melainkan pengumuman penyampaian masa berakhir Bupati dan Wakil Bupati periode 2017-2022, bukan penyampaian pemberhentian. 

" Dalam undang-undang 23 tahun 2014 pemberhentian kepala daerah atau Wakil kepala daerah bilamana melanggar undang-undang, pidana, perbuatan tercela. Nah, harusnya digunakan poin pertama kepala daerah diberhentikan yaitu berakhir masa jabatannya, "bebernya.

Lebih lanjut Yudi mengatakan, jangan hanya kepentingan mengindahkan peraturan undang-undang. " Pak Bupati melihat dari segi politik, agenda paripurna itu seolah-olah memberhentikan. Kami yang mengerti teknis otomatis pasti melindungi pimpinan, takutnya persepsi dikalangan masyarakat berpikir yang aneh," tandas dia.