PLN Segel Empat Kantor Dinas di OKI Karena Menunggak Listrik

ilustrasi/ist
ilustrasi/ist

Sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sempat disegel oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akibat tunggakan pembayaran listrik. 


Penyegelan dilakukan oleh PLN Kayuagung setelah batas waktu pembayaran yang ditentukan, yakni tanggal 20 setiap bulan, terlewati.

Kepala Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Kayuagung, Trio Indrawan, membenarkan bahwa petugasnya telah mendatangi beberapa dinas pada Jumat lalu untuk memberikan surat peringatan terkait keterlambatan pembayaran.

"Kami sudah memberikan pemberitahuan sebelumnya, dan sesuai prosedur, jika masih ada tunggakan, petugas akan turun langsung. Jika tetap belum ada pembayaran, langkah terakhir adalah penyegelan," ujar Trio, Selasa (4/2/2025).

Empat OPD yang diketahui menunggak pembayaran listrik pada Januari 2025 adalah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Perikanan, serta Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP).

Menurut Trio, keterlambatan pembayaran ini umumnya terjadi di awal tahun karena anggaran belum turun atau akibat libur panjang yang menyebabkan keterlambatan pengajuan pembayaran.

Salah satu dinas yang sempat menunggak, Disnakertrans OKI, memiliki total tagihan sebesar Rp3,28 juta, yang terbagi dalam beberapa meteran, termasuk untuk kantor Disnakertrans, Balai Latihan Kerja (BLK), dan mess pegawai.

Namun, meskipun sempat disegel, seluruh tunggakan kini telah dilunasi oleh dinas terkait. "Mereka berjanji akan melunasi pada Senin kemarin, dan alhamdulillah sudah dilakukan," tambah Trio.