Plang Ormas Khilafatul Muslimin di Lubuklinggau Dicopot 

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi. (ist/rmolsumsel.id)
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi. (ist/rmolsumsel.id)

Plang nama organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin di Kota Lubuklinggau di copot polisi. Pasca 23 orang termasuk dua pimpinan organisasi ini ditangkap Polisi di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Kota Bekasi.


Khilafatul Muslimin dinilai menyimpang karena para pengusung ideologi ini diduga bertentangan dengan Pancasila sesuai dengan undang-undang ormas. Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi menyampaikan hasil penelusuran Intelijen Polres Lubuklinggau di lapangan, bahwa organisasi ini ada di Kota Lubuklinggau.

"Kemarin Intel ini kita sudah disebar dan anggota Intel sudah melepas plang nama (di sekretariat kantor tersebut)," katanya, Rabu (15/6).

Menurutnya semua kegiatannya sudah dilakukan penyetopan, apabila anggota organisasi ini masih menyelenggarakan kegiatan di kantor tersebut akan langsung dibubarkan. "Berdasarkan pendataan jumlah anggotanya ada 30 orang, kegiatan organisasi ini beberapa diantaranya menghimpun zakat, infaq dan kegiatan amal lainnya," katanya.

Menurutnya, organisasi ini baik dari tingkat organisasi pusat dan daerah bertentangan dengan undang-undang ormas sampai dengan tingkat bawah. "Kita akan melakukan penutupan juga, sementara ini kita akan melakukan pemantauan, untuk penutupannya akan kita lakukan bersama Kesbang Pol dan Pol PP," katanya.

Menurutnya organisasi ini dianggap terlarang karena bertentangan dengan undang-undang Ormas bila dari pusat salah berarti di daerah juga salah.