Pemerintah diminta mematuhi dan menjalankan Keputusan Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) No. 64/PUU-XVIII/2020 hasil judicial review (JR) UU 3/2020 tentang Minerba.
- PKS Klaim Kemenangan di 10 Pilkada Serentak Sumsel
- Sesalkan Sikap KPK di Kasus Sahbirin Noor, DPR: Katanya Berani Jujur Hebat?
- Soal Cetak 3 Juta Lahan Baru, Legislator PKS Usul Petani Milineal Digaji Minimal Rp5 Juta
Baca Juga
Demikian disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat pagi (29/10).
"Namun dengan keputusan ini setidaknya negara tidak memberikan jaminan perpanjangan izin kepada KK atau PKP2B dan mereka tidak secara otomatis mendapat perpanjangan izin," tegasnya.
Mulyanto menyatakan, pemerintah harus mengevaluasi secara sungguh-sungguh kinerja perusahaan tambang pelaksana Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Kontrak Pengusahaan Batu Bara (PKP2B) tersebut.
Evaluasi itu, kata Mulyanto, harus dilakukan sebelum memberikan perpanjangan izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Sikap PKS sendiri, kata Mulyanto, saat pembahasan dan pengambilan keputusan perubahan UU Minerba tegas menolak.
"Sikap PKS adalah agar wilayah kerja KK dan PKP2B yang sudah habis masa kerjanya dikembalikan kepada Negara untuk kemudian dilelang kembali dan BUMN mendapat prioritas dalam lelang tersebut," kata Mulyanto.
- UU Minerba Janjikan Masyarakat Adat Terlibat dalam Penambangan
- RUU Minerba Dikritik, Pemberian IUP ke Ormas dan Kampus Bisa Timbulkan Masalah Baru
- Revisi UU Minerba Disahkan, Kampus hingga UMKM Bisa Kelola Tambang