PKPU PT SNS Bakal Dicabut Setelah Pembayaran Lunas Tagihan Kreditur

PKPU terhadap PT SNS bakal dicabut setelah kreditur menerima pembayran/ist
PKPU terhadap PT SNS bakal dicabut setelah kreditur menerima pembayran/ist

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menggelar Rapat Kreditur PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) beberapa waktu lalu.


Dalam rapat kreditur yang dipimpin Dewa Ketut Kartana SH MH selaku hakim pengawas dihadiri oleh kuasa hukum kreditur dan pengurus PT SNS (dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/PKPU) serta kuasa hukum debitur.

Kuasa hukum PT SNS Hadi Yanto mengatakan, dalam rapat kali ini kuasa kreditur berubah sikap dan menerima keseluruhan tagihan pekerja. Padahal sebelumnya, kuasa kreditur tiga kali menolak pembayaran yang dilakukan oleh debitur secara lunas dan seketika dengan total Rp533.384.565,35.

"Dengan diterimanya pembayaran secara lunas dan seketika, maka PKPU terhadap PT SNS akan dicabut oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat yang direncanakan akan dibacakan oleh majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini," kata dia. 

"Dalam rapat kreditur tersebut, kami langsung menyerahkan secara tunai seluruh tagihan di depan hakim pengawas maupun di depan pengurus PT SNS serta telah dibuat tanda terima," tambah Hadi.

Hadi menjelaskan, hakim pengawas menyatakan dengan diterimanya pembayaran tersebut secara lunas, maka PKPU ini akan segera dicabut dan bukan pengesahan homologasi dikarenakan tidak ada penawaran perdamaian yang harus disahkan.

"Oleh karena itu, kita mengharapkan agar majelis hakim juga dapat memutuskan dan dituangkan dalam amar putusan terhadap Imbalan Jasa Pengurus sebesar 7,5 persen yang dimana telah diutarakan pada persidangan sebelumnya,” pungkasnya.

Terpisah, Direktur PT SNS, Juli sangat mengapresiasi atas putusan dicabutnya PKPU terhadap perusahaannya.

“Kita sangat mengapresiasi dicabutnya PKPU terhadap PT SNS, karena hal tersebut telah membuktikan bahwa perusahaan yang saya pimpin adalah perusahaan sehat,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim diketuai Susanti Arsi Wibawani pada perkara aquo, di depan persidangan menyatakan apabila para kreditur tidak mau menerima pembayaran dari debitur, maka memerintahkan kepada kuasa hukum debitur untuk menyiapkan permohonan konsinyasi, baik untuk keseluruhan tagihan kreditur dan juga imbal jasa pengurus agar dititipkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan kepada pengurus agar memanggil para kreditur untuk langsung hadir di depan persidangan. Majelis hakim mempertanyakan langsung kepada alasan kreditur kenapa menolak pembayaran yang dilakukan oleh debitur secara lunas. Sementara dalam PKPU adalah restruktur utang dan debitur akan membayar lunas seketika.