Draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Serentak 2024 bakal segera diundangkan.
- Masuki Masa Tenang, KPU OKI Larang Paslon Kampanye dalam Bentuk Apapun
- Bawaslu Gencar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada
- Gibran Bisa Dimakzulkan Lewat Tiga Klausul
Baca Juga
Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Holik menjelaskan, draf PKPU sudah dilakukan pembahasan oleh Komisi II DPR RI bersama-sama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Itu sudah dilakukan beberapa kali pembahasan dan harmonisasi," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/7).
Mantan Anggota KPU Daerah Provinsi Jawa Barat ini memastikan, dalam waktu dekat akan dilakukan pengesahan dan pengundangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Serentak 2024.
"Kalau sudah ada salinannya nanti kita sampaikan," demikian Idham.
Berdasarkan draf PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Serentak 2024 yang menjadi materi Rapat Kerja (Raker) KPU bersama Komisi II DPR RI dan pihak terkait lainnya di Komplek Parlemen, Senayan,Jakarta Selatan, 27 Juni 2022 lalu, terdapat sejumlah pengaturan teknis tahapan.
Salah satu poin yang diatur di dalam draf yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL ini adalah terkait legalitas penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai instrumen pendaftaran parpol peserta pemilu.
- KPK Ungkap Harun Masiku Tak Mampu Suap Wahyu Setiawan
- Hasil Pengundian Nomor Urut PSU Empat Lawang: HBA-Henny Nomor 1, JM-Fai Nomor 2
- HBA-Henny Layangkan Somasi ke KPU dan Bawaslu Empat Lawang Terkait Dugaan Pelanggaran