PKL di BKB Diberi Deadline hingga 11 Agustus, Tak Pindah Bakal Ditindak Tegas

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Pemerintah Kota Palembang memberikan waktu hingga 11 Agustus mendatang bagi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) untuk pindah.


Hal itu bertujuan untuk menjadikan pelataran BKB kembali bersih atau tidak semerawut dan sekaligus menjawab keluhan para wisatawan yang merasa sangat terganggu saat mendatangi destinasi wisata unggulan Kota Palembang itu. 

"Lokasi yang ditempati PKL saat ini, itu dilarang untuk berjualan. Sudah beberapa kali dilalukukan penertiban. Kita beri batas waktu hingga 11 Agustus untuk pindah," ujar Kabid Bina Ketertiban Umum dan Masyarakat Sat Pol PP Palembang, Cherly Panggarbesi. 

Agar para pedagang mengerti dan tidak panik, sambung dia, pihaknya telah menyampaikan surat teguran. "Kita tunggu sampai tanggal 11 nanti, apabila masih belum bersih, maka tidak segan kita lakukan penertiban,” terangnya.

Disisi lain, Cherly mengungkapkan bahwa Satpol PP telah mencabut listrik yang digunakan para PKL untuk berjualan di Plaza BKB tersebut. Namun, para pedagang mengakalinya dengan membawa ganset sendiri.

"Listrik sudah kita cabut dengan harapan memberikan efek jera, namun masih terang lantaran mereka menggunakan ganset sendiri. Oleh sebab itu, nanti rencananya akan dibuat pagar pembatas untuk penertiban PKL,” pungkasnya.