Pemerintah Kota Palembang memberikan waktu hingga 11 Agustus mendatang bagi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) untuk pindah.
- Sekda Yulius Serahkan SK Pensiun ke Pegawai Pemkab Muara Enim
- Kebakaran Hebat Melanda Desa Rantau Dodor, 28 Jiwa Terdampak
- Bus KPK Sambangi OKI, Tanamkan Nilai Antikorupsi Sejak Dini
Baca Juga
Hal itu bertujuan untuk menjadikan pelataran BKB kembali bersih atau tidak semerawut dan sekaligus menjawab keluhan para wisatawan yang merasa sangat terganggu saat mendatangi destinasi wisata unggulan Kota Palembang itu.
"Lokasi yang ditempati PKL saat ini, itu dilarang untuk berjualan. Sudah beberapa kali dilalukukan penertiban. Kita beri batas waktu hingga 11 Agustus untuk pindah," ujar Kabid Bina Ketertiban Umum dan Masyarakat Sat Pol PP Palembang, Cherly Panggarbesi.
Agar para pedagang mengerti dan tidak panik, sambung dia, pihaknya telah menyampaikan surat teguran. "Kita tunggu sampai tanggal 11 nanti, apabila masih belum bersih, maka tidak segan kita lakukan penertiban,” terangnya.
Disisi lain, Cherly mengungkapkan bahwa Satpol PP telah mencabut listrik yang digunakan para PKL untuk berjualan di Plaza BKB tersebut. Namun, para pedagang mengakalinya dengan membawa ganset sendiri.
"Listrik sudah kita cabut dengan harapan memberikan efek jera, namun masih terang lantaran mereka menggunakan ganset sendiri. Oleh sebab itu, nanti rencananya akan dibuat pagar pembatas untuk penertiban PKL,” pungkasnya.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR