Pj Bupati Muara Enim, H Henky Putrawan, menegaskan akan membentuk tim khusus untuk menyelidiki masalah lahan yang melibatkan masyarakat dan pihak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) serta PT Bumi Sawindo Permai (BSP).
- Pj Bupati Muara Enim Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis
- Pj Bupati Dukung Swasta Kembangkan Sektor Pariwisata di Muara Enim
- Antisipasi Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, Pj Bupati Muara Enim Imbau Warga Cek Instalasi Listrik Secara Berkala
Baca Juga
Keputusan ini diambil setelah mendengar aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh anggota DPRD Muara Enim, Abrianto dan Muhammad Candra dalam rapat paripurna terkait tujuh Raperda di Kabupaten Muara Enim.
Ratusan warga dari Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, telah menggelar aksi demo menuntut ganti rugi yang sesuai dari PTBA dan BSP, yang merupakan anak perusahaan PTBA.
Mereka mengeluhkan ganti rugi yang diberikan perusahaan sebesar Rp6000 per meter, yang dianggap tidak memadai dan lebih tepat disebut sebagai ganti rugi ketimbang ganti untung.
Abrianto dalam pernyataannya menekankan tindakan perusahaan yang menggarap lahan yang seharusnya menjadi hak milik warga tanpa adanya kesepakatan yang jelas sangat merugikan masyarakat.
Ia meminta Pj Bupati Muara Enim untuk membantu penyelesaian masalah tersebut dan memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.
Sementara itu, Muhammad Candra meminta klarifikasi mengenai perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan besaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah dibayarkan oleh PT Bukit Asam ke Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Muara Enim, Henky Putrawan, menyatakan akan segera membentuk tim khusus untuk meneliti permasalahan ini. Ia menegaskan ganti rugi sebesar Rp6000 per meter jelas tidak sesuai dan akan diselidiki mengapa HGU PT Bumi Sawindo Permai berubah menjadi IUP, padahal izin tersebut semestinya tidak dapat dialihkan untuk kegiatan pertambangan.
Pj Bupati juga menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan masalah ini secara tegas dan memastikan bahwa masyarakat tidak dirugikan. “Kalau Rp6000 per meter pasti tidak untung, pasti rugi,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 23 Juli 2024, ratusan massa telah menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa spanduk dan kertas karton, sebelum akhirnya melakukan mediasi di Polsek Lawang Kidul dengan perwakilan PTBA dan BSP. Mediasi ini dipimpin oleh Camat Lawang Kidul Edi Susanto dan melibatkan berbagai pihak termasuk manajemen PTBA dan PTBSP serta perwakilan masyarakat.
Pj Bupati Muara Enim berjanji akan menindaklanjuti hasil penyelidikan dengan tegas dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Konflik Lahan Robert Aritonang vs PTBA-BSP: Penggugat Serahkan Bukti Aktivitas Penambangan Terbaru
- Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Muara Enim dan Bukit Asam (PTBA) Sinergi Dukung UMKM
- Sidang Sengketa Lahan PTBA-BSP, Penggugat Serahkan Bukti Kepemilikan