Pj Bupati Banyuasin Imbau Kepala Desa Jauhi Judi Online

pengukuhan Kades di Kabupaten Banyuasin/ist
pengukuhan Kades di Kabupaten Banyuasin/ist

Pj Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam, mengingatkan seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Banyuasin untuk menjauhi praktik judi online. 


Imbauan ini disampaikan saat acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa di Graha Sedulang Setudung.

"Kepada para Kades, saya menekankan untuk tidak terlibat dalam judi online. Ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak integritas dan kredibilitas kepemimpinan di tingkat desa," kata Hani dalam sambutannya.

Hani juga mengajak istri kepala desa untuk turut berperan aktif dalam mengawasi aktivitas suami mereka, termasuk memeriksa telepon genggam. "Cek HP pak kades," ujarnya dengan tegas.

Perhatian terhadap masalah ini penting, karena dampak negatif judi online tidak hanya merugikan individu dan keluarga, tetapi juga masyarakat luas. 

"Jangan sampai sibuk dengan judi online, namun mengabaikan tugas melayani masyarakat dan menggunakan alasan-arasan tidak relevan," imbuhnya.

Hani juga berencana segera menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah dan instansi terkait untuk memberikan pendekatan khusus kepada para kepala desa terkait bahaya dan dampak negatif dari judi online. 

"Kita harus bersama-sama memastikan bahwa kepemimpinan di tingkat desa tidak terpengaruh oleh praktik-praktik yang merugikan ini," tandasnya.

Sebanyak 286 kepala desa telah dikukuhkan untuk memulai perpanjangan masa jabatan hingga tahun 2030, sesuai dengan amandemen Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur masa jabatan delapan tahun dan dibatasi hanya dua periode.