Usai dihadapkan pada libur dan cuti bersama perayaan Idul Fitri 1444 H, ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Muba kembali diwajibkan masuk bekerja Rabu (26/4/2023) untuk menjalankan pelayanan publik kepada masyarakat.
- Pengamat Menilai Herman Deru Berpotensi Gunakan Relasi Kuasa Pj Bupati Muba, Curi Start Kampanye?
- Pj Bupati Muba Tinjau Peningkatan Infrastruktur di Kecamatan Lalan
- PJ Bupati Sandi Fahlepi Ikuti Langsung Rakor Pengendalian Inflasi 2024
Baca Juga
Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud menegaskan, kepada seluruh Kepala OPD dan pegawai untuk masuk kembali normal seperti biasa mulai Rabu (26/4/2023).
"Ya, semua wajib masuk normal seperti biasa, jangan tambah libur," tegas Ketua Umum Forum Sekretaris Indonesia Daerah Sumsel (Forsesdasi).
Menurutnya, ketentuan libur dan cuti bersama yang telah diberikan sudah sangat cukup untuk euforia perayaan Idul Fitri 1444 H.
"Nanti hari pertama masuk kerja, Kepala OPD wajib cek semua kehadiran staf dan pegawai masing-masing, terutama ASN," tegasnya lagi.
Sementara itu, Pj Sekda Musni Wijaya SSos MSi mengatakan semua ketentuan dan aturan libur hingga cuti bersama untuk ditaati semua pegawai di lingkungan Pemkab Muba. "Besok masuk kerja normal seperti biasa, wajib hadir dan kembali menjalankan roda Pemerintahan," ucapnya.
Ia menegaskan, apabila ada yang tidak hadir tanpa keterangan atau menambah libur akan diberikan sanksi tegas. "Ya, kalau ada yang coba-coba molor tambah libur tanpa persetujuan akan ada sanksi," tutupnya.
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan
- Tingkatkan Keamanan Data, Bupati Muba Serukan ASN Aktifkan MFA
- Wali Kota Palembang Akan Sidak ASN Setelah Libur Idul Fitri