Pinjaman dan arisan online ilegal saat ini makin meresahkan di Kabupaten Musi Banyuasin. Dua cara untuk mendapatkan uang secara cepat itu membuat banyak warga menjadi korban.
- Sidak Berkala Efektif Tekan Peredaran Bahan Pangan Berbahaya
- Teknologi Digital Jadi Kunci Pelestarian Naskah Kuno Sumsel
- Pentingnya Jaga Cagar Budaya, Akbar Alfaro: Pemkot Palembang Wajib Dukung
Baca Juga
"Mereka (pinjol ilegal) sering menawarkan jasa yang pinjaman yang seakan gampang, makanya harus cermat jangan mudah tergiur, harus dicek terlebih dahulu legalitas nya. Termasuk juga arisan online, mudah tergiur," ujar Pj Bupati Muba Apriyadi.
Apriyadi mengatakan, menghindar merupakan salah satu cara agar tidak tergiur iming-iming bunga yang kecil atau untung yang besar. "Dan yang paling penting itu dipelajari dan berkoordinasi dengan pihak OJK," kata dia.
Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Muba, Herryandi Sinulingga menambahkan, pinjaman online ilegal kerap menjerat bahkan membuat sengsara masyarakat akibat pengoperasiannya yang tak tunduk pada OJK.
"Mereka kerap menerapkan bunga dalam jumlah sangat tinggi, mengakses data nasabah, tenor yang tak sesuai perjanjian awal, hingga cara menagih yang tak beretika," terang dia.
Lanjutnya, agar terhindar dari marabahaya, masyarakat perlu menelaah terlebih dahulu terkait fintech mana yang hendak digunakan jasanya. "Pastikan pinjaman online sudah resmi terdaftar di OJK agar nasabah dapat terlindungi secara hukum. Alhasil, baik peminjam maupun yang dipinjami pun dapat melakukan transaksi dengan aman dan nyaman," tandas dia.
- Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Musi Cari Dua Lansia di Muba yang Dilaporkan Tenggelam
- Muba Optimis Raih Predikat Terbaik Verifikasi Kabupaten Layak Anak 2024
- Banjir Rendam Pemukiman dan Jalintim di Musi Banyuasin, 35 KK Dievakuasi