Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Aceh Tenggara berinisial SA (37) ditangkap Polda Aceh lantaran diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap santriwati yang masih di bawah umur.
- Satres Narkoba Polres Muara Enim Gagalkan Peredaran 19 Paket Sabu
- Lima Terdakwa Kasus Pembunuhan di Muba Dituntut Beragam, Paling Berat 15 Tahun Penjara
- Terlibat di Satgas BLBI, Polri Berhasil Sita Aset Senilai Rp5,9 Triliun
Baca Juga
"Diduga lakukan pemerkosaan terhadap santrinya berinisial MP, masih di bawah umur," ujar Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, dilansir dari laman Kantor Berita RMOLAceh.
Winardy menjelaskan, pemerkosaan itu pertama kali terjadi pada Agustus 2021. Terakhir terjadi, Rabu, 19 Januari 2022.
"Korban diketahui tidak berani melapor karena takut, apalagi pelaku merupakan pimpinan Ponpes," ujar Winardy.
Di sisi lain, kata Winardy, korban takut kepada orang tua dan saudaranya, juga malu dengan teman-temannya. "Pemerkosaan itu dilakukan sebanyak lima kali, empat kali di kamar pelaku dan sekali lagi di sebuah vila di Agara," sebut Winardy.
Winardy menyebutkan, saat melakukan aksinya itu, pelaku menyuruh korban memijatnya. "Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Agara," kata Winardy.
Pelaku dijerat Pasal 34 yo pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
- Kronologi Wanita Asal Cirebon Jadi Korban Perampokan dan Pemerkosaan di Empat Lawang
- Kencan Online Berujung Petaka, Wanita Asal Cirebon Dijebak dan Diperkosa di Hutan Empat Lawang
- Respons Pj Gubernur Aceh Terkait Dua Warganya Ditembak di Malaysia