[RMOL] Pahala Nainggolan dan Ali Fikri telah dilaporkan PT Bumigas Energi melaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya dituduh melakukan pelanggaran etik, pelanggaran SOP, dan penyalahgunaan wewenang perihal sengketa Bumigas dan Geo Dipa.
Kuasa Hukum Bumigas Energi Boyamin Saiman menyebut, dua orang itu adalah pimpinan KPK Pahala Nainggolan, dan Jubir KPK Ali Fikri. Mereka diadukan perihal penerbitan surat rekomendasi dugaan korupsi.
- Ditunggu Hingga 10 Jam, Direksi dan Komisaris Bank SumselBabel Tak Kunjung Datang ke Polda Sumsel
- Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Ilegal Driling di Desa Tanjung Dalam
- Pasca 5 Tahanan Kabur, Kasat Reskrim hingga Kapolsek KSKP Boom Baru Palembang Dicopot
Baca Juga
"Dugaan pemalsuan surat yang diterbitkan Pak Pahala Nainggolan itu (dijelaskan) Ali Fikri masih bahasanya seperti pimpinan yang dulu atau yang lama," kata Boyamin kepada wartawan di KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (28/2).
Laporan ini melanjutkan langkah hukum PT Bumigas Energi yang melaporkan Pahala Nainggolan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat rekomendasi. Aduan tersebut tertuang dalam surat dengan nomor laporan LP/B/0895/X/2019/Bareskrim.
Boyamin menegaskan, KPK seharusnya tidak mengeluarkan surat rekomendasi tersebut lantaran kasus tersebut bukanlah perkara korupsi. Menurutnya surat tersebut merugikan kliennya.
Pasalnya, surat tersebut telah beredar dan dijadikan salah satu bukti oleh Geo Dipa untuk menggugat Bumigas Energi ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Boyamin menilai KPK seolah membela Geo Dipa dalam sengketa bisnis penambangan panas bumi. Ia merasa keberatan dengan pernyataan Ali Fikri bahwa ada dugaan penyimpangan tindak pidana yang merugikan negara.
"Saya mewakili Bumigas tidak menerima dikatakan itu, karena ini semata-mata bisnis. Geo Dipa berlindung ke KPK untuk membela pelanggaran hak terhadap Bumigas. Ini yang saya perkarakan," ujarnya.
Dalam surat itu, KPK mencantumkan Bank HSBC Indonesia menyebut Bumigas tidak punya rekening aktif. Padahal, lanjut Boyamin, HSBC Indonesia tidak memberikan keterangan kepada KPK. "Pengertian saya ini bukan kewenangan KPK. Ini bukan korupsi kenapa KPK mengurusi, ini pelanggaran etik tinggi," ia menegaskan.
Di sisi lain, Pahala Nainggolan mengomentari Bumigas yang melaporkan dirinya ke Dewas. Dia mengaku tidak mempermasalahkan hal itu.
"Biarkan saja, kita tunggu tanggapan Dewas seperti apa. Namanya juga warga negara berhak melaporkan siapa saja. Saya tidak masalah prosesnya seperti apa," kata Pahala saat dihubungi wartawan, Sabtu (29/2).
Dia mengklaim bahwa surat rekomendasi KPK yang dinilai berisi keterangan palsu itu adalah tidak benar.
"Itu kan surat dinas. Pasti dikeluarkan berdasarkan tata caranya. Siapa pun rekomendasinya, yang jelas itu bukan surat dikeluarkan secara pribadi tapi dari dinas (institusi)," lanjut Pahala.
Pahala membenarkan surat tersebut dikeluarkan KPK atas kepemimpinan Agus Raharjo sebagai ketua. Perihal KPK tak punya wewenang mengeluarkan surat itu menurut pakar hukum dan mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua, begini jawaban Pahala.
"Kan sudah ada penjelasan KPK waktu dilaporkan ke Bareskrim," tegas Pahala.[ida]
- Usai Diperiksa Komnas HAM Selama 5 Jam, Bharada E Bungkam
- Tusuk Siswi di Palembang Hingga Tewas, Alex Ditangkap
- Terungkap, Lukas Enembe Ternyata Punya Bisnis di Singapura