PIlkada Sumsel, KPU Tetapkan Syarat Pencalonan 7,5 Persen Suara Sah

Andika Pranata Jaya (Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)
Andika Pranata Jaya (Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), menetapkan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu 2024 untuk mengajukan pasangan calon di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel.


Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU provinsi Sumsel nomor 112 tahun 2024, yang ditetapkan pada 24 Agustus 2024.

Dimana minimal suara sah sebanyak 371.188 suara atau 7,5 persen dari suara sah di Pemilu Legislatif (Pileg) Sumsel 2024 sebesar 4.949.168 suara. 

Menurut Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, putusan KPU Sumsel ini menimbang dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.

"Iya, sudah ada keputusan KPU Sumsel, dan lengkapnya bisa di download langsung di web site KPU Sumsel, ' Kata Andika, Minggu (25/8).

Salah satu amar putusannya menyebutkan bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu, dapat mendaftarkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika telah memenuhi persyaratan.

"Untuk Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di

Provinsi tersebut, " tulis putusan KPU Sumsel. 

Hal ini juga, dalam rangka melaksanakan surat dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 23 Agustus 2024, perihal Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Yang dituangkan berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor :339/PL.02.2-BA/16/2024 tentang Penetapan Syarat, minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024.

Dengan adanya keputusan KPU Sumsel tersebut yang mulai berlaku, maka keputusan KPU Sumsel Nomor 105 Tahun 2024 tentang Penetapan Minimal Kursi dan Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024, sebagai Persyaratan Pencalonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Gubernur

dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sementara untuk tempat Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dilakukan dari tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB di kantor KPU Sumsel Jakabaring Palembang. 

Khusus hari terakhir masa pendaftaran pada 29 Agustus 2024 nanti, masa pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga pukul 23.59 WIB. 

Sekedar informasi dalam kontestasi Pilkada Sumsel saat ini terdapat dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel yang telah mendapatkan dukungan resmi partai politik untuk diusung nantinya. 

Yaitu pasangan Herman Deru- Cik Ujang (HDCU) yang diusung partai NasDem (10 kursi), Demokrat (8), PKS (7) dan Perindo (1). Sehingga total dukungannya sudah mencapai 26 kursi di DPRD Sumsel dari total 75 kursi yang ada. 

Kemudian ada nama Mawardi Yahya -RA Anita Noeringhati (MATAHATI) yang akan diusung Golkar (12), Gerindra (11), PAN (6), PPP (2), dan PKN (1), sehingga total dukungan 32 kursi. 

Sementara nama pasangan lain Heri Amalindo- Popo Ali sekarang belum mendapatkan dukungan secara resmi dari partai politik. Namun dengan keputusan KPU Sumsel untuk syarat syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu 2024, untuk mengajukan pasangan calon di Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang baru tersebut, masih terbuka lebar mereka untuk maju. 

Pasalnya beberapa partai politik yang ada seperti PDIP meski hanya meraih 9 kursi, namun untuk perolehan suara meraih suara 543.067 atau 10,97 persen, secara hitung- hitungan bisa mengusung pasangan calon sendiri tanpa harus koalisi. 

Termasuk juga PKB yang pada Pileg lalu, meski hanya meraih 7 kursi namun untuk perolehan suara mencapai 478.691 yang melebihi ambang batas yang ditetapkan KPU Sumsel. 

Sedangkan partai Hanura yang memiliki 1 kursi jelas tidak bisa mengusulkan sendiri paslon, mengingat perolehan total suara jauh dari ambang batas yang ditetapkan KPU Sumsel,  karena hanya 90.297 suara dan jika ditambahkan dengan partai non kursi 168.871 suara atau total hanya 259.168 suara.