Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau berhasil menangkap Abdullah alias Dulu (42) yang diduga merupakan banda narkotika jenis sabu-sabu.
- Polda Sumsel Terima Laporan Baru Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan Seksual
- Polda Sumsel Tangkap Suami Pembunuh Istri di Bandung, Jasad Korban Dibungkus Karung
- Perekrut Sindikat Jual Ginjal Jaringan Internasional Ditangkap di Palembang
Baca Juga
Penangkapan Dul berawal saat petugas BNN Lubuklinggau menyamar menjadi oembeli. Setelah disepakati tempat dan waktu transaksi, penangkapan yang terjadi di Dusun 2 Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Kamis (8/9/2022) malam pun dilakukan.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 klip ukuran sedang yang berusikan 33 klip plastik kecil berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat 7.02 gram. Lali 1 klip ukuran sedang berisikan 11 klip plastik kecil yang berisukan kristal putih diduga sabu dengan berat 3.52 gram. Dan mengamankan dua unit handphone (HP).
"Dari keterangan tersangka mulai melakukan peredaran transaksi diduga jenis sabu mulai dari tahun 2019 diwilayah Kabupaten Muratara dengan modus tempat tinggal dan penjualan atau tempat tansaksi beda, kemudian biasanya ia mengantarkan barang jenis sabu ke korban," kata Kepala BNN Kota Lubuklinggau. AKBP Himawan Bagus Riyadi.
Dijelaskannya, penangkapan bermula dari petugas BNN yang mendapatkan laporan masyarakat adanya peredaran narkoba jenis sabu dilingkungan Desa Beringin Makmur di Jalan Bukit Hijau Dusun 3 Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Berdasarkan infornasi tersebut kemudian petugas BNN melakukan penyelidikan dan memang benar. Setelag itu petugas BNN melakukan penyamaran sebagai pembeli. Saat itulah petugas BNN melakukan penyergapan terhadap pelaku yang saat itu lagi duduk sabtai depan kontrakannya.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Himawan menambahkan, adaoaun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 13w ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Undangundang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling songkat 5 tahun dan 20 tahun.
- Fachri Albar Belum Jujur ke Penyidik soal Empat Jenis Narkoba Miliknya
- Jaringan Pengedar Ganja Pagar Alam Selatan Terbongkar, Satu Pelaku Diamankan
- Kejari Palembang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Narkoba hingga Senjata Api Dilindas dan Diblender