Petani di Muratara Jual Ganja, Simpan Barang Bukti Dalam Kotak Warna Pink

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Seorang petani di Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan beranama Bambang Irawan (31) ditangkap Satres Narkoba Polres Muratara di kediamannya Desa Sukamenang, Kecamatan Karang, Jumat (23/9/2022) lalu lantaran nyambi bisnis narkotika jenis ganja.


Dari tersangka diamankan barang bukti satu kotak permen warna pink (merah muda) yang didalamnya berisikan 6 linting narkotika jenia ganja dengan berat 2,52 gram.

"Penangkapan berawal, sebelumnya anggota mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika di Desa Sukamenang," kata Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Humas AKP Joni Indrajaya.

Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan. Dan setelah dilakukan penyelidikan, memang benar bahwa di Desa Sukamenang sering terjadi transaksi jual beli narkotika.

Kemudian anggota melakukan penangkapan di Desa tersebut. Dan ditemukan seorang laki-laki yang diduga pelaku yang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja.

Polisi lalu melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Ditemukan barang bukti ganja yang disimpan dalam kotak permen warna pink sebanyak 6 linting. 

"Pelaku tanpa hak memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis ganja," jelasnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut guna proses penyidikan dan pengembangan kasus.