Seorang petani di Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan beranama Bambang Irawan (31) ditangkap Satres Narkoba Polres Muratara di kediamannya Desa Sukamenang, Kecamatan Karang, Jumat (23/9/2022) lalu lantaran nyambi bisnis narkotika jenis ganja.
- Tersangka Penyelewengan Uang Nasabah BNI Cabang Kayuagung Jalani Pemeriksaan
- Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Aparat Gabungan Selamatkan Uang Negara Rp 111 Miliar dari Upaya Penyelundupan Benur
- Gelapkan Setoran Haji, Sukiyanto Ditangkap
Baca Juga
Dari tersangka diamankan barang bukti satu kotak permen warna pink (merah muda) yang didalamnya berisikan 6 linting narkotika jenia ganja dengan berat 2,52 gram.
"Penangkapan berawal, sebelumnya anggota mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika di Desa Sukamenang," kata Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Humas AKP Joni Indrajaya.
Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan. Dan setelah dilakukan penyelidikan, memang benar bahwa di Desa Sukamenang sering terjadi transaksi jual beli narkotika.
Kemudian anggota melakukan penangkapan di Desa tersebut. Dan ditemukan seorang laki-laki yang diduga pelaku yang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja.
Polisi lalu melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Ditemukan barang bukti ganja yang disimpan dalam kotak permen warna pink sebanyak 6 linting.
"Pelaku tanpa hak memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis ganja," jelasnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut guna proses penyidikan dan pengembangan kasus.
- Muratara Dapat Bantuan Pembangunan Tiga Sekolah Unggulan dari Program Asta Cita Presiden Prabowo
- Kabag Kesra Muratara Ingatkan Peserta STQH Provinsi Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah
- Tiga Kali Beraksi, Spesialis Bongkar Rumah di Muratara Akhirnya Tertangkap