Pesta Sabu di Rumah Kosong, Dua Pria Asal Lubuklinggau Ditangkap di Musi Rawas 

Baran bukti yang diamankan Polres Musi Rawas/ist
Baran bukti yang diamankan Polres Musi Rawas/ist

Satres Narkoba Polres Musi Rawas menggerebek sebuah rumah kosong di Dusun I, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan yang diduga dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu.


Dalam penggerebekan pada Rabu 15 Februari 2023 sekitar pukul 00.10 WIB itu ditangkap dua orang penyalahguna narkoba yakni Apri Sandi (42) dan Mustofa alias Topet (35). Keduanya warga Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumsel. 

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi mengatakan selain menangkap dua orang pelaku, diamankan pula barang bukti 2 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram.

Kemudian diamankan juga barang bukti lainnya berupa 5 buah alat hisap sabu dan tiga buah korek api gas yang sudah dirakit. 

"Barang bukti itu ditemukan dilokasi, di lantai dalam kamar rumah kosong," ungkapnya.

Penangkapan tersebut menurutnya bermula dari adanya laporan warga yang menyebutkan bahwa pelaku kerap menyimpan narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah kosong di Dusun I Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas.

Selanjutnya Tim Satres Narkona meluncur ke lokasi guna dilakukan penyelidikan terkait dengan kebenaran informasi itu. Tiba dilokasi, ternyata benar dan anggota langsung melakukan penggerebekan. Dan berhasil meringkus kedua pelaku berikut dengan mengamankan barang bukti. 

"Saat anggota tiba dilokasi, kebetulan tersangka ada di lokasi dan anggota langsung bergerak melakukan penangkapan," jelasnya.

Pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap pelaku. "Tersangka saat ini masih kota lakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang bukti yang diamankan itu," pungkasnya.