Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bakal digelar Sabtu besok (4/9) hingga Senin (18/9). Sebelum pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini dilakukan para peserta seleksi wajib menunjukkan surat hasil tes kesehatan bebas Covid-19 secara mandiri baik berupa antigen maupun swab PCR.
- Merajut Keharmonisan Gajah dan Manusia Lewat Dongeng dan Film
- ICJ Akan Putuskan Apakah Jerman Terlibat Kejahatan Genosida di Jalur Gaza
- Kekurangan Karyawan, Universal Studio Jepang Rekrut Pegawai Berusia 60 Tahun
Baca Juga
Kepala Kantor BKN VII Palembang, Margi Prayitno mengatakan berdasarkan aturan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2021, semua peserta ujian diwajibkan menunjukkan hasil tes kesehatan bebas Covid-19 melalui deklarasi sehat dan uji klinis antigen serta swab PCR.
Jika pada saat jadwal ujian tidak membawa surat deklarasi tersebut maka secara otomatis peserta itu dinyatakan gagal dan didiskualifikasi serta dilarang unuk mengikuti seleksi. "Ini merupakan syarat wajib untuk mengikuti ujian SKD CPNS tahun 2021," katanya, Jumat (3/9).
Menurutnya, syarat ini memang memberatkan para peserta seleksi apalagi dilakukan secara mandiri. Dia menerangkan untuk hasil tes antigen hanya berlaku 1x24 jam setelah hasil tes keluar. Sedangkan swab PCR hanya berlaku 2x24 jam. Menurutnya, banyak peserta yang mungkin kurang mampu untuk membayar uji kesehatan ini secara mandiri.
Hal ini tentunya menimbulkan ke khawatiran adanya kecurangan seperti pemalsuan hasil tes uji klinis tersebut. Namun, dia mengaku pihaknya hanya mengikuti aturan dari pemerintah pusat melalui Kemendagri. Sehingga, tidak ada kewenangan untuk meringankan peserta terkait tes kesehatan bebas Covid-19 ini.
"Kami hanya mengawasinya dan menjalankan tes saja. Aturan ini juga merupakan rekomendasi dari Satgas Covid-19 BNPB," ujarnya.
Untuk pelaksanaan tes kesehatan bebas Covid-19, beberapa lokasi telah ditetapkan untuk menerima para peserta seleksi CPNS 2021. Rinciannya yakni Rumah Sakit Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah, Rumah sakit Pusri Palembang, RS Bunda Palembang, Rumah Sakit Rumah Kristen (RS RK) Charitas Palembang, dan RSUD BARI.