Pabrik kompor gas Quantum kini hanya tinggal sejarah di dalam negeri. Pasalnya, pabrikan kompor gas, selang dan regulator itu resmi dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Juli 2024.
- 3Kiosk Beri Layanan Resmi untuk Pelanggan dan Retailer di Area Rural Sumatera
- Pasca Banjir, Pertamina Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kilogram di Muratara
- Jangan Keasyikan Ekspor, Perusahaan Batubara Wajib Penuhi Ini Biar Tidak Kena Sanksi
Baca Juga
Direktur PT Aditec Cakrawiyasa, Iwan Buana menjelaskan pailit tersebut disebabkan oleh menurunnya penjualan dan meningkatnya utang perusahaan.
Selain itu, salah satu yang menjadi sorotannya yaitu tingginya persaingan antara produk lokal dengan barang impor.
Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir pihaknya terus menghadapi barang impor dengan harga miring.
Beberapa upaya, padahal sudah dilakukan oleh Quantum, termasuk dengan menjalin kerja sama dengan banyak supplier lokal untuk meningkatkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
"TKDN kita sudah 60 persen, itu nggak sedikit untuk produksi yang sudah lokal, (tapi) sekarang kompor-kompor diimpor dari China, sedangkan kita produksi dalam negeri," kata Iwan, dikutip Kamis (13/9).
Imbas dari keputusan pailit ini membuat sekitar 511 pekerja pabrik terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
PT Aditec Cakrawiyasa yang terletak di Jalan Raya Serang, KM 15, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, sempat Berjaya, bahkan pernah memiliki hingga 800 karyawan.
Perusahaan merugi hingga meninggalkan tunggakan utang yang mencapai ratusan miliar dan tidak bisa berbuat banyak selain harus pailit.
- RRI PHK Kontributor Usai Anggaran Dipangkas Rp300 Miliar, Jubir Buka Suara
- Meta Platforms Akan Lakukan PHK Global Mulai 17 Februari 2025
- Sritex Tetap Berproduksi Meski Proses Pailit Berlanjut, Wamenaker Pastikan Tidak Ada PHK