Perusahaan diimbau untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya paling lambat H-7 sebelum hari raya Idulfitri.
- Aduan THR 2025 Terus Bertambah, Kemnaker Terima 2.343 Laporan hingga Lebaran H+2
- Disnakertrans Sumsel Siapkan Sanksi bagi Puluhan Perusahaan yang Dilaporkan Tak Bayar Penuh THR Karyawan
- DPD ADO Sumsel Desak Aplikator Segera Realisasikan Bonus Hari Raya untuk Driver Ojol
Baca Juga
“Pemerintah sudah mengumumkan libur bersama pada tanggal 19 April 2023. Oleh karena itu, sebaiknya THR dibayar sebelum tanggal 19 April,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal lewat keterangan tertulisnya, Selasa (28/3).
Selain meminta THR dibayar tepat waktu, Said Iqbal juga mengingatkan kepada perusahaan untuk tidak membayar THR dengan dicicil karena hal itu melanggar aturan.
Tidak cukup dengan itu, Said Iqbal juga meminta perusahaan tidak membayar THR dengan potongan 25 persen sebagaimana diatur dalam Permenaker 5/2023.
“Bilamana THR dipotong 25 persen, maka hukumannya adalah pidana,” tegasnya.
Selain meminta membayar THR tepat waktu, dengan nilai 100 persen dan tidak dicicil, Said Iqbal juga meminta perusahaan tidak melakukan PHK terhadap karyawan kontrak hanya karena mengindari membayar THR.
“Seringkali perusahaan tidak memperpanjang buruh kontrak menjelang hari raya untuk menghindari membayar THR. Kami minta hal itu tidak lagi dilakukan,” tandasnya.
- Bareskrim Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- PLN Catat Lonjakan Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2025
- Bupati PALI Serahkan Hadiah Umrah kepada Pegawai yang Khatam Al-Quran Setelah Ramadan