Seorang pria di Palembang berinisial MH (44) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel untuk melaporkan salah satu perusahaan asuransi jiwa di Palembang karena klaim asuransi polis istrinya yang sudah meninggal tak kunjung dibayar.
- Buntut Kisruh Iuran IPL, Citra Grand City Laporkan 3 Oknum Warga ke Polda Sumsel
- Buntut Pengrusakan Akses Jalan Utama, Warga Perumahan Kota Modern Sriwijaya Lapor Polisi
- Satgab Telekomunikasi Laporkan Kasus Pencurian Baterai Modul Tower di 60 Titik Sumsel
Baca Juga
Padahal istrinya sudah meninggal dunia di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta pada Minggu 17 Maret 2024 lalu.
MH Melalui tim kuasa hukumnya Arya Aditya SH mengatakan sebelum meninggal, istri kliennya sempat dirawat di rumah sakit tersebut pada tanggal 12 Maret 2024.
"Pengajuan klaim sudah diajukan kliennya sejak istrinya dirawat pada tanggal 12 Maret 2024. Klaim yang diajukan itu untuk biaya perawatan medis selama di rumah sakit," kata Arya kepada usai membuat laporan di Polda Sumsel, Rabu (5/6/2024).
Dikatakan Arya sampai istri kliennya meninggal. Kliennya tidak mendapatkan kepastian terkait manfaat sebagai pemegang polis.
"Sampai dengan masa tenggat waktu klaim asuransi yang harusnya diterima Rp 280 juta malah klien kami tidak mendapatkan kepastian terkait manfaat sebagai pemegang polis," ungkap Arya.
Sebelum menempuh jalur hukum, kata Arya, pihaknya sudah mengirimkan somasi kepada pihak asuransi tersebut.
"Jawaban dari asuransi klien kami ini tidak pernah mengajukan klaim, dan dengan alasan tenggat waktu pertanggungjawaban," terang Arya.
"Menurut kami alasan penolakan tersebut terkesan mengada-ada dikarenakan klien kami telah mengajukan klaim dan diterima secara langsung oleh agen pada tanggal 24 Maret 2024, dan kemudian mengenai alasan penolakan terkait diagnosa dan tenggat waktu pertanggungan yaitu 12 bulan sejak polis ditandatangani," sambung Arya. "Polis ini kan hanya berlaku 1 tahun," tambah Arya.
Pihaknya menduga telah terjadi adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak asuransi, yaitu dengan tidak memberikan informasi yang benar, tidak palsu, tidak menyesatkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 75 UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasasuransian dan Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
"Maka dari itu, hari ini kami menempuh upaya hukum dalam rangka mencari keadilan dan kepastian hukum serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar hal ini tidak berulang terjadi kepada masyarakat," tutup Arya.
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Usai Dilaporkan ke Polisi, Oknum Pejabat di Lahat Juga Dihajar Laporan ke Bupati Karena Dugaan Selingkuh dan KDRT
- Ditlantas Polda Sumsel Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus Miyor di Tol Kayuagung