Perseorang Nihil, KPUD PALI Buka Jalur Parpol

Dipastikan tidak ada yang mendaftarkan calon perseoranagan atau Independant di Pemelihan Kepala Daerah (Pilkada ) Kabupaten PALI 23 September 2019 mendatang.


Tahapan selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten PALI akan membuka jalur partai politik mulai tanggal 16 Juni sampai 18 Juni 2019.

Informasi itu disampaikan oleh ketua KPUD PALI Sunario SE ketika dijumpai rmolsumsel.id di ruang kerjanya. Jumat 28/2/2019.

"Yang daftar persorangan nihil dan sudah ditutup, selanjutnya kita buka jalur Parpol partai politik, selama 3 hari, mulai dari 16 Juni sampai 18 Juni," kata Sunario.

Dia mengatakan syarat dari jalur ParPol, yakni 20 persen dari jumlah parlemen atau DPRD Kabupaten PALI. Sedang untuk Parpol gabungan tidak memilik kursi di DPRD PALI syarat 25 persen dari mata pilih 2009 lalu. Namun, di Kabupaten PALI kurang 15 persen secara otomatis tidak bisa mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati.

"Jumlah DPRD PALI 25 orang, artinya satu pasangan minimal 5 kursi di parlemen. Pasangan calon dapat Surat Kepetusan (SK) ParPol pengusung dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat ) masing-masing partai nama calon dan wakil calon," katanya.

Masih kata Sunario, setalah penutupatan pendaftaran KPUD PALI diberi waktu 14 hari untuk melakukan verifikasi faktual berkas dari pasangan calon Pilkada PALI.

Untuk kandidat patahana atau bupati dan wakil bupati yang maju di Pilkada PALI cukup hanya cuti kampanye, sedang pejabat legislatif (DPRD) atau TNI/Polri dan ASN harus mengundurkan diri jika sudah ditetap oleh KPUD PALI sebagai pasangan calon.

"Setelah di verifikasi faktual, pasangan calon tes kesehatan jika gugur tes kesehatan, ParPol pengusung bisa ganti calon lain. 8 Juli penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati 9- penatapan nomor urut. 23 September 2019 pemilihan," jelas Sunario.

Editor : Irmayani