Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan mulai menerapkan sistem online dalam menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk mempersempit ruang pungli.
- Bukan Anies yang Kasih IMB, Pertamina Tak Bisa Berkilah
- Nekat Buka Tanpa Kantongi IMB, DPRD Palembang: Hentikan Aktivitas Pasar Rakyat Jakabaring
- IMB Dihapuskan, Pemkot Palembang Godok Perda PBG
Baca Juga
Kepala DPMPTSP Muara Enim, Shofyan Aripanca mengatakan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah meluncurkan layanan Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG). Sehingga, proses Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) dapat dilakukan warga secara daring melalui situs https://simbg.pu.go.id.
“Penerbitan IMB sekarang beralih ke PBG, proses penerbitannya semua dialihkan ke SIMBG,”kata Shofyan, Jumat (31/3).
Shofyan menjelaskan, bedanya menggunakan PBG dibanding IMB adalah bahwa PBG bisa sambil memulai pembangunan seperti penimbunan tanah dan lain lain.
"Jadi simultan, sambil berjalan prosesnya, sementara IMB tidak, kalau belum ada berarti belum bisa membangun," ujarnya.
Menggunakan pelayanan berbasis website ini, kata dia, cenderung lebih efisien dan mengurangi tatap muka.
“Sehingga memperkecil kemungkinan adanya indikasi kecurangan, seperti gratifikasi dan pungli bisa ditekan,”jelasnya.
Sejak SIMBG diberlakukan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ke Muara Enim hingga saat ini baru mencapai Rp 308.085.472.
"Kalau target kita tahun ini, Rp1,5 Miliar, mudah mudahan bisa tercapai sebelum akhir tahun," harapnya.
- APRI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Rp5 Triliun oleh PT Pelabuhan Tiga Bersaudara
- Dugaan Pungli Pemasangan Lampu Jalan di Palembang, Warga Diminta Bayar Rp 500 Ribu per Titik
- Pemkab Banyuasin Tindak Tegas Oknum Kepsek Pungli Wali Murid