Pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman yang meminta agar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua dirangkul dan prajurit tidak boleh berpikir membunuh KKB dinilai sudah bagus.
- DPRD Sumsel Minta Pemprov Tindak Tegas Angkutan Batu Bara Melintas di Jalan Umum
- Di Pilkada Sumbar, PAN Tetap Profesional
- PDIP Jabar Sebut Kenaikan BBM Subsidi Picu Inflasi dan Membebani Masyarakat
Baca Juga
Pernyataan Dudung justru bisa menguatkan sistem koordinasi satu atap dalam penanggulangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Begitu kata anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar, Bobby Ardhito Rizaldi di acara CrossCheck bertajuk "KKB Saudara Kita?" pada Minggu siang (28/11).
"Revisi UU TPT (Tindak Pidana Terorisme) jelas menekankan pemerintah itu mengambil jalan untuk mengatasi konflik di Papua. Seperti contohnya di Thailand Tengah, sehingga tidak ada bukan pemberantasan separatis, tapi adalah menyebut kelompok kriminal bersenjata," ujarnya.
Selain itu, kata Bobby pernyataan Jenderal Dudung juga menutup peraturan pelaksana di bawah UU 34/2004. Di mana, salah satu dari 14 operasi militer selain perang (OMSP) belum ada.
"Jadi kadang-kadang disinilah ambigunya, apakah TNI itu yang masuk dalam tim penanggulangan teroris itu akan sering dipolemikkan apakah akan melakukan act of war, bukannya melakukan civil justice," kata Bobby.
Pernyataan Dudung menjelaskan bahwa TNI yang masuk dalam penanggulangan teroris yaitu mengedepankan civil justice, bukan act of war.
Sementara penyelesaian konflik Papua, sambung Bobby, sangat kompleks. Bukan hanya untuk menghabisi mereka yang mencoba untuk memisahkan diri atau upaya separatis. Tetapi kalau dilihat dari sejarahnya, anggota kelompok bersenjata ini adalah turun temurun.
- Jokowi Ke NTT, Tinjau Lumbung Pangan Dan Resmikan Bendungan Napun Gete
- PKS Minta Jokowi Cabut Larangan Buka Puasa Bersama
- Ketua KPK Beberkan Bukti Kedatangannya ke Kemenkumham