Kejaksaan Agung mengungkap dugaan praktik suap dalam proses hukum perkara korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga raksasa korporasi sawit: Wilmar Group, Permata Hijau Groupdan Musim Mas Group.
- Mengaku Kejar Target Perusahaan, Enam Karyawan Finance Bikin Kontrak Fiktif
- MY Petinggi Anak Perusahaan PT Semen Baturaja Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel
- Kasus Suap di Muaraenim Siap Disidangkan
Baca Juga
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Sabtu malam (12/4/2025). Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Diantaranya, pengacara korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, dan orang berinisial AR.
Penetapan tersangka terhadap Muhammad Arif Nuryanta tak lepas dari kejanggalan putusan onslag atau lepas dari segala tuntutan terhadap ketiga grup korporasi tersebut.
Dalam putusan 19 Maret 2025, majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan para terdakwa korporasi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa, namun dinilai bukan tindak pidana.
"Padahal dalam dakwaan, jaksa menjerat para korporasi itu dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan menuntut total uang pengganti kerugian perekonomian negara hingga lebih dari Rp17 triliun," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam konferensi pers, Sabtu (12/4).
Untuk diketahui, Muhammad Arif Nuryanta menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan sejak Kamis, 7 November 2024. Mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat itu menggantikan Saut Maruli Tua Pasaribu yang dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Medan.
Pria kelahiran Bangkinang, Riau itu telah menempati sejumlah jabatan penting sejak berkarier di lingkungan peradilan. Antara lain PN Karawang, Wakil Ketua PN Bangkinang, Ketua PN Tebing Tinggi, dan Ketua PN Purwokerto.
Sebagai seorang hakim, Arif Nuryanta telah menangani banyak kasus yang menyita perhatian masyarakat, salah satunya unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) terhadap Anggota Front Pembela Islam (FPI) atau yang dikenal kasus peristiwa KM 50. Bersama dua hakim anggota yakni Anry Widyo Laksono dan Elfian, Arif menvonis lepas 2 terdakwa polisi penembak laskar FPI yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana. Karena alasan pembenaran dan pemaaf," ujar Hakim M Arif Nuryanta di PN Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Maret 2022.
Hakim juga menitahkan untuk melepas dua terdakwa dari tuntutan dan mengembalikan barang bukti ke penuntut umum.
Selain perkara unlawful killing anggota FPI, Muhammad Arif Nuryanta juga pernah menjatuhkan vonis bebas terhadap selebritis Ashanty pada 2019. Saat itu, istri Anang Hermansyah itu digugat Rp14,3 miliar atas tuntutan pencemaran nama baik oleh Martin Pratiwi. Kasus yang semula ditangani PN Tangerang kemudian dialihkan ke PN Purwokerto. Ashanty diputus tidak bersalah oleh Hakim Arif.
Dalam penelusuran di website Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif diketahui rajin melaporkan harta kekayaannya kepada KPK sejak 2018 lalu secara berturut-turut hingga pada laporan terakhir di periode 2024.
Sejak 2018 hingga 2024, kenaikan harta kekayaan Arif tidak signifikan, yakni hanya sekitar Rp1,23 miliar.
Pada LHKPN 2024, Arif tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp1,235 miliar, terdiri dari tanah seluas 3.400 meter persegi di Sidenreng Rappang yang merupakan hibah tanpa akta seharga Rp75 juta, tanah seluas 2.500 meter persegi di Sidenreng Rappang yang merupakan hibah tanpa akta seharga Rp50 juta.
Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 300/200 meter persegi di Tegal seharga Rp600 juta, serta tanah dan bangunan seluas 483/170 meter persegi di Tegal seharga Rp510 juta.
Arif juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp154 juta, yakni motor Honda tahun 2011 seharga Rp4 juta, dan mobil Honda CRV tahun 2011 seharga Rp150 juta.
Selain itu, Arif juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp91 juta, surat berharga senilai Rp1,1 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp515.855.801 (Rp515,8 juta), dan harta lainnya sebesar Rp71.545.550 (Rp71,5 juta).
Arif Nuryanta tercatat tidak memiliki utang. Sehingga total harta kekayaan Arif Nuryanta sebesar Rp3.168.401.351 (Rp3,16 miliar).
- Polda Jateng Buka Peluang Tambah Tersangka dalam Kasus Sukolilo
- Kesal Motor Dicuri Saat Parkir Depan Toko, IRT Lapor Polisi
- Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK