Perkosa Pemilik dan Gasak Uang di Toko Sparepart, Pemuda Residivis Diringkus Polisi

 Rizaldi pelaku pencurian disertai pemerkosaan saat dihadirkan dalam pres rilis di Polda Sumsel. (fauzi/rmolsumsel.id)
Rizaldi pelaku pencurian disertai pemerkosaan saat dihadirkan dalam pres rilis di Polda Sumsel. (fauzi/rmolsumsel.id)

Seorang pemuda berusia 29 tahun, Rizaldi, berhasil diringkus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. 


Ia diduga kuat sebagai pelaku pencurian disertai dengan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang wanita paruh baya, pemilik toko sparepart motor di Jalan Palembang Betung KM 16, Kelurahan Sukajadi Talang Kelapa Banyuasin, pada Minggu (12/5).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang sendirian di toko. 

"Pelaku masuk dari belakang, kemudian mengancam korban dengan sebilah golok dan mengikatnya," ujar Anwar.

Setelah berhasil melumpuhkan korban, Rizaldi kemudian menggasak uang tunai sebesar Rp 22 juta dan satu unit ponsel milik korban. Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga membawa korban ke lantai dua dan melakukan tindakan pelecehan seksual.

"Beruntung, suami korban tiba-tiba pulang dan memergoki aksi bejat pelaku. Pelaku pun panik dan melarikan diri," tambah Anwar.

Hasil penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa Rizaldi ternyata merupakan seorang residivis kasus pencabulan anak di bawah umur. Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri ke Lahat namun berhasil ditangkap oleh petugas pada Jumat (19/7/2024).

"Pelaku mengaku sudah mengintai korban sejak beberapa hari sebelumnya. Ia memilih waktu saat toko sedang sepi untuk melancarkan aksinya," jelas Anwar.

Saat diinterogasi, Rizaldi mengaku terdorong melakukan aksi tersebut karena melihat korban dalam kondisi yang membuatnya terangsang. "Saya melihat korban baru selesai mandi, jadi timbul niat untuk memperkosanya," ujar Rizaldi.

Atas perbuatannya, Rizaldi dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara. Selain itu, polisi juga masih mendalami kemungkinan penambahan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual.